Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden Jokowi, Kamis, 1 Agustus 2019. Sebelum sidang dibuka, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara, kondisi Jakarta pukul 09.00 WIB Kamis, tercatat di angka 135 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 59,1 mikrogram/m3 atau masih termasuk pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data dari laman resmi AirVisual, kualitas udara di wilayah Jakarta hanya kalah dari Ulaanbaatar, Mongolia, yang berada di urutan pertama yaitu pada angka 155 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 64 mikrogram/m3.
AirVisual adalah aplikasi pengukuran udara global seketika. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Dalam kategori tidak sehat, berarti setiap orang mungkin mulai mengalami beberapa efek kesehatan yang merugikan, dan kelompok sensitif mungkin mengalami efek yang lebih serius, masyarakat disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Bahkan tidak disarankan untuk bersepeda.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup, serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada tujuh lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.
Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.
Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat. Dengan polusi udara Jakarta yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.