Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Kejar Tayang Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perfilman. Sineas menilai pengesahan ini terburu-buru.

21 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELASAN sineas menuruni tangga balkon ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka beriringan keluar dari gedung Nusantara II dengan wajah kesal. Di antaranya Nia Di Nata, Riri Riza, Mira Lesmana, dan Slamet Rahardjo. Dewan dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perfilman pada 8 September lalu, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 dicabut.

Sembilan fraksi mendukung pengesahan itu. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang abstain. PDI Perjuangan menilai masih banyak pasal yang rumusannya kurang ideal. ”Masih banyak ide dan gagasan cerdas yang belum terakomodasi,” kata juru bicara PDI Perjuangan, Deddy Sutomo, ketika membacakan pandangan di ruang paripurna. Tepuk tangan dan sahut-sahutan pun riuh terdengar dari balkon sebelah kiri.

Deddy menyesalkan bunyi pasal 6 yang berisi larangan pada kegiatan dan usaha perfilman, yang semestinya menjadi tugas Badan Sensor Film. ”Biarlah ini menjadi benteng terakhir dari Badan Sensor Film,” katanya ketika ditemui Tempo, Rabu pekan lalu. Sutradara Riri Riza juga mempermasalahkan pasal ini. ”Larangan-larangan itu sangat mungkin diterjemahkan untuk membungkam pembuat film atau menarik film dari peredaran,” kata Riri. Larangan ini menunjukkan UU Perfilman seperti kembali ke masa Orde Baru, ketika ada Departemen Penerangan.

Deddy dan Riri pun mempermasalahkan pasal 32, yang berbunyi pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 bulan berturut-turut. ”Asal bikin film, tapi kualitas tidak diperhatikan,” kata Deddy. Lagi pula, peralatan bioskop di daerah belum memadai, sehingga produser film akan kerepotan membawa peralatan agar filmnya tidak rusak. Dan tidak semua mempunyai dana dan keuntungan besar.

Di satu sisi, pelaku perfilman juga disulitkan dengan sanksi pidana untuk pelanggaran undang-undang ini, yakni sanksi sampai Rp 100 miliar (pasal 81) bagi pelaku usaha yang mempertunjukkan film atau pengedaran film atau impor film melebihi 50 persen jam pertunjukannya. Artinya karena alasan monopoli. ”Ini rawan sekali untuk penyelesaian kasus tidak sampai ke pengadilan, tapi secara damai,” kata Riri.

Pasal lain yang juga dinilai janggal adalah pasal 50, yang menyebutkan setiap pelaku perfilman wajib memiliki kompetensi dalam bidang perfilman dan pelaku usaha perfilman wajib memiliki sertifikat usaha. Sedangkan infrastruktur pendidikan yang berkaitan dengan perfilman di Indonesia belum memadai. ”Kata wajib tidak applicable dengan kondisi di Indonesia,” kata aktivis film Lisabona. Meskipun dalam pasal penjelasan disebutkan ada waktu lima tahun untuk memperbaiki infrastruktur itu, pasal ini seolah menganggap, jika seseorang tidak berpendidikan film, dia pasti tak mampu membuat film. ”Kalau begitu, saya akan menanam jengkol saja,” kata sutradara Joko Anwar dengan jengkel. Joko adalah insinyur lulusan Institut Teknologi Bandung yang lebih dikenal sebagai sutradara film Janji Joni, Kala, dan Pintu Terlarang.

Irwan Prayitno, anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan pasal-pasal kontroversial sudah dibicarakan dalam enam bulan terakhir dengan berbagai organisasi perfilman. ”Kita bolak-balik sinkronkan, lalu paripurna,” katanya seraya menambahkan bahwa pengesahan tidak dilakukan terburu-buru. Dan isi pasal 6 adalah cerminan untuk melindungi masyarakat dari tayangan negatif. ”Di Amerika pun ada hak publik yang diatur, tidak hanya bebas, tapi tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan semua pasal yang termuat dalam undang-undang ini sudah mencakup semua aspek yang dibutuhkan industri film untuk berkembang. ”Bahwa masih ada yang belum puas, itu wajar dalam kehidupan demokrasi, tidak ada yang bisa memuaskan semua orang,” katanya.

Lalu apa langkah selanjutnya dari para sineas? Deddy Mizwar berkomentar, sama seperti ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 diberlakukan, ia akan melanggar undang-undang yang sudah disahkan itu. Deddy dan sineas lain menyesalkan undang-undang yang terburu-buru disahkan. Sedangkan Riri mengatakan sineas akan mengajukan judicial review atas pasal-pasal yang dinilai janggal ke Mahkamah Konstitusi. ”Akan dikembalikan ke MK bahwa undang-undang ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Martha Warta S., Dianing Sari


Pasal-pasal yang Mencekik Itu

Inilah sebagian pasal kontroversial yang dianggap akan meruntuhkan perfilman Indonesia yang susah payah dibangun.

PASAL 6
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:

  1. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotik, psikotropik, dan zat adiktif lainnya
  2. menonjolkan pornografi
  3. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan
  4. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama
  5. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
  6. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Kritik: Pasal ini seperti pasal karet sehingga interpretasi bisa ditarik ke sana-kemari. Satu adegan realita tentang penyalahgunaan narkoba bisa dianggap mendorong pemakaian, padahal justru adegan itu penting.

PASAL 32
Pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 bulan berturut-turut.

Kritik: Kuota berdampak pada munculnya kualitas film yang buruk, dan kendala tidak semua bioskop mau menayangkan film tersebut.

PASAL 50
Setiap pelaku kegiatan perfilman wajib memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat dalam bidang perfilman.

Kritik: Infrastruktur pendidikan di Indonesia belum memadai untuk memenuhi kompetensi bidang perfilman. Belum tentu orang yang tak belajar film secara formal tak mampu membuat film. Beberapa tahun terakhir lahir sutradara yang tak berlatar belakang pendidikan film, seperti Joko Anwar (Janji Joni, Kala, Pintu Terlarang).

PASAL 80
Setiap orang yang sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada publik film tanpa lulus sensor padahal mengandung pelanggaran seperti pada pasal 6 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda sampai Rp 10 miliar.

Kritik: Adanya lembaga sensor hingga kini masih diprotes karena menunjukkan otoriternya negara.

PASAL 81
Setiap orang yang mempertunjukkan film yang mengakibatkan praktek monopoli dipidana paling lama dua tahun atau denda sampai Rp 100 miliar.

Kritik: Membuka peluang suap dan mematikan perusahaan film

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus