Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Kekerasan di layar putih bertambah

Dewan juri festival film indonesia 1978 mengemukakan, bahwa penyajian kekerasan dan sadisme makin banyak diproduksi. rosihan anwar mengemukakan beberapa pasal dalam kode produksi film di amerika. (fl)

3 Juni 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Juri Festival Film Indonesia (FFI) 1978 dalam laporan pertanggungan jawabnya di Ujungpandang mengemukakan hal berikut: "Sex dalam film-film yang ikut FFI 1978 relatif berkurang, dalam hal penyajiannya secara vulgar dan obscene tapi toh rasanya perlu lebih dikurangi lagi dan dibatasi rada seperlunya saja yakni bila betul-betul esensial bagi plot (alur cerita). "Kekerasan (violence) dan Sadisme sebaliknya terasa bertambah tahun ini, mungkin karena film action dan film Kung-fu/silat banyak diproduksi. Hal ini per]u mendapat perhatian pihak produser/sutradara, supaya dikurangi." Sebenarnya film action/silat yang "murni" hanya berjumlah 4 buah, berarti 7% dari jumlah total film yang ikut serta. Tetapi dalam film drama sebanyak 37 buah dan merupakan 66% dari jumlah total terdapat di antaranya yang mengandung adegan-adegan kekerasan. Bagaimana pun juga, kesan umum yang diperoleh Dewan Juri ialah bertambahnya kekerasan dan sadisme dalam film-film yang ikut FFI 1978. Contoh tentang kekerasan yang dimaksud ialah dalam sebuah film diperlihatkan dengan pengambilan closeup bagaimana golok ditancapkan ke dalam tubuh orang dan kemudian dicabut keluar. Sebagai trick photography dia barangkali bagus, tetapi pertanyaan yang mau tak mau timbul ialah buat apa toh yang demikian diperlihatkan? Juga hebat pengambilan tentang golok melayang di udara, lantas menukik langsung masuk di punggung seorang yang sedang melarikan diri dan membuatnya mati tersungkur. Lalu ada pula tangan berdarah seorang ahli Kung-fu menyambar bagaikan kilat ke arah "anu" lawannya, disusul dengan "anu" itu diremasnya, sehingga membuat si pemilik "anu" menjadi lemas tidak berdaya. Saya teringat Kode Produksi Film di Amerika Serikat yang secara terperinci menguraikan adegan-adegan macam apa yang tak boleh diperlihatkan oleh produser/sutradara. Dalam pasal-pasal tentang kejahatan, Kode tersebut menyebutkan misalnya: "Perbuatan yang memperlihatkan penambilan nyawa manusia hendaklah dibatasi secara minimal. Penyajiannya yang kerapkali cenderung mengurangi hormat terhadap kekudusan hidup." "Memamerkan senjata secara berlebih-lebihan oleh penjahat-penjahat tidak akan diizinkan." "Teknik pembunuhan tidak boleh disajikan dengan cara yang akan mendorong orang menirunya." "Pembunuhan-pembunuhan secara kejam, brutal tidak boleh disajikan secara detail." "Tindakan-tindakan yang berkelebihan dan tidak berperi-kemanusiaan serta brutalitas tidak akan boleh dihidangkan. Ini mencakup semua penghidangan terperinci dan berlarut-larut dari kekerasan fisik, penyiksaan badan dan aniaya." Kode Produksi memperinci pula sebagai acara-acara khusus yaitu acara yang harus diperlakukan dengan diskresi dan pengendalian diri serta dalam batas-batas berhati-hati dari selera baik. Maka dalam hubungan ini disebutkannya: adegan-adegan kamar tidur, penggantungan diri dan pembunuhan di kursi listrik, minuman keras dan mabuk, operasi operasi oleh ahli bedah dan kelahiran bayi. Mengapa Kode Produksi dibuat begitu cermat? Berbagai alasan dikemukakan: "Film karena pentingnya sebagai hiburan dan karena kepercavaan yang ditaruh di dalamnya oleh rakyat-rakyat dunia mempunyai kewajiban-kewajiban moral yang istimewa .... Ruang gerak bagi film tidak dapat seluas yang diberikan kepada buku .... Sebuah buku memberikan/melukiskan sebuah film menyajikan. Yang satu menghidangkan di atas halaman yang dingin yang lain oleh rupanya orang-orang yang hidup .... Sebuah buku menjangkau pikiran mel alui hanya kata-kata sebuah film mencapai mata dan telinga melalui reproduksi kejadian-kejadian aktual .... Reaksi seorang pembaca buku tergantung dari ketajaman daya khayalnya reaksi terhadap sebuah film tergantung dari hidup berkilatnya penyajian." Tentu bisa dikatakan itu Kode Produksi Film Amerika yang tidak berlaku bagi si empunya uang dan produser/sutradara film Indonesia. Juga dapat dikemukakan Dewan Juri FFI boleh menilai dan bilang ini dan itu, tetapi "pedagang-pedagang impian" akan terus bekerja dalam "kultur dagang" mereka, ibarat bunyi pepatah anjing menggongong, kafilah lalu. Jadi buat apalah juri capek diri sendiri? Saya tidak akan berdebat dengan Anda. Juga saya tidak akan melakukan himbauan kepada Menteri P&K Dr. Daoed Joesoef atau Menteri Penerangan Ali Murtopo untuk memperhatikan soal ini. Tetapi saya cuma berharap semoga sex dan kekerasan dalam film Indonesia janganlah terus ditonjolkan secara menyolok mata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus