Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ronald Paul Sinyal, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angkat bicara ihwal klaim kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri yang membantah adanya upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut Ronald, penghambatan atau upaya obstruction of justice itu nyata dan melibatkan pengambil keputusan di tingkat pimpinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seperti sudah saya sampaikan sebelumnya, bahkan pada pemeriksaan saksi di KPK, saat saya dan Tim Penyidik menyerahkan rencana tempat yang akan kami lakukan penggeledahan untuk bisa disetujui Dewan Pengawas (Dewas), namun satu tempat dicoret," ujar Ronald kepada Tempo saat dihubungi Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald mengungkapkan tindakan mencoret lokasi penggeledahan tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK, meskipun persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) diperlukan untuk melanjutkan proses hukum. Ketika timnya meminta penjelasan, mereka diberitahu bahwa keputusan itu berasal langsung dari pimpinan.
Pernyataan Ronald ini menyusul pernyataan Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, yang sebelumnya menyatakan bahwa tuduhan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku adalah tidak berdasar. Ia mengklaim bahwa kliennya tidak pernah menghalangi proses penyidikan. Sebab, semua langkah yang diambil selalu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Tuduhan itu cenderung mengada-ngada dan framing," kata Ian kepada Tempo saat dihubungi melalui sambungan telepon Sabtu malam, 11 Januari 2025.
Ian menyoroti peran kolektif-kolegial dalam pimpinan KPK, yang menurut dia tidak memungkinkan satu orang memiliki kekuasaan penuh. "Pimpinan KPK itu tidak bertindak sendirian, semuanya diputuskan bersama," tutur Ian.
Namun, Ronald menilai bahwa keputusan mencoret satu lokasi penggeledahan berpotensi menghambat penyidikan. “Saat kami menanyakan kepada atasan, jawabannya adalah dicoret oleh Bapak Pimpinan,” ujar Ronald.
Kasus Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi misteri. Harun, yang diduga terlibat dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, telah buron sejak Januari 2020. Upaya pencarian Harun Masiku sering kali dianggap lamban dan penuh kendala, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen KPK dalam mengungkap kasus tersebut. Teranyar, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Pernyataan Ronald ini menambah panjang daftar kritik terhadap kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Sementara itu, kuasa hukum Firli terus membantah tudingan adanya penghalangan dalam proses penyidikan.