Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Terpadu Pemberantasan Minuman Keras menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras cap tikus di beberapa posko perbatasan masuk ke wilayah Gorontalo. Tim Terpadu dibentuk melalui surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo Imran Bali mengungkapkan tim itu telah menyita 1.600 liter minuman keras jenis cap tikus dalam rentang seminggu sejak ditugaskan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa miras bermerek luar negeri.
”Lebih banyak disita di Posko 1 wilayah Atinggola perbatasan dengan Bolaang Mongondow Utara, dan posko 2 wilayah Taludaa perbatasan dengan Bolaang Mongondow Selatan,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip, Minggu, 29 Desember 2019.
Satuan itu dipimpin Kepala Biru Operasi Polda Gorontalo dan beranggotakan unsur Polda, Komando Resor Militer, Pangkalan Angkatan Laut, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan, dan Dinas Perindag Provinsi Gorontalo.
Imran menjelaskan bahwa Tim Terpadu bertujuan menekan jumlah cap tikus yang masuk ke Gorontalo. Hal itu khususnya menjelang Tahun Baru 2020.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan Tim Terpadu efektif untuk menekan peredaran minuman keras. Menurutnya, tugas satuan itu perlu dilanjutkan dan tidak berhenti pada akhir 2019.
“Sebaiknya dilanjutkan kembali. Kami akan sarankan ke Gubernur agar tim ini berlanjut,” jelasnya.
Seluruh barang bukti minuman keras akan dibawa ke Gorontalo. Selanjutnya, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan menggelar pemusnahan barang bukti.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini