Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK: 2 Sudah Dicabut Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 11 perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusus lembaga tersebut. Adapun dua di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).

4 Agustus 2023 | 08.19 WIB

Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berkunjung ke kantor Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berkunjung ke kantor Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 11 perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusus lembaga tersebut. Adapun dua di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli pada Kamis, 3 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama (11) perusahaan (asuransi) yang dimaksud," tutur Ogi dalam konferensi pers.

Sebagai informasi, OJK pernah menyebut perihal 11 perusahaan asuransi yang diawasi secara ketat pada awal April 2023. Perusahaan itu terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi pada waktu itu.

"Dapat kami laporkan bahwa dua perusahaan sudah dilakukan pencabutan izin usaha atas nama asuransi Wanaartha dan Kresna Life," kata Ogi.

Dia melanjutkan, sementara empat perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). OJK juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK tersebut.

"Sementara ada lima perusahaan yang belum menyampaikan rencana penyehatan, masih dalam pemantauan," beber Ogi.

Dia menuturkan, OJK belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha. Sebab ada proses-proses, seperti surat peringatan dan sebagainya, yang sedang dilakukan OJK.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus