Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

3 Obat Sirup Ditarik BPOM, Pemilik Apotek: Laku karena Murah, Harga Rp 7 Ribuan

Ketua Ketua Himpunan Seminat Masyarakat DI Yogyakarta, Tunggul Wardani, menyatakan tiga obat sirup yang ditarik itu termasuk laris di pasaran.

24 Oktober 2022 | 14.11 WIB

Apoteker melayani pembeli obat di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 21 Oktober 2022. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menghentikan sementara penjualan semua obat sirop untuk terapi pada anak di 115 apotek wilayah itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Perbesar
Apoteker melayani pembeli obat di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 21 Oktober 2022. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menghentikan sementara penjualan semua obat sirop untuk terapi pada anak di 115 apotek wilayah itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Asosiasi pemilik apotek di wilayah Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY) menyatakan penarikan atau recall sejumlah obat sirup telah dilakukan oleh para distributor. Penarikan dari peredaran dilakukan usai pemerintah mengumumkan obat-obat itu tak layak konsumsi usai kasus gagal ginjal akut anak merebak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ada tiga jenis obat sirup yang sudah mulai di-recall distributor sejak hari ini," kata Ketua Ketua Himpunan Seminat Masyarakat (asosiasi apotek) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DI Yogyakarta Tunggul Wardani, Senin 24 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada akhir pekan lalu telah mengumumkan daftar obat yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dinilai tak layak konsumsi dan berpotensi memicu gagal ginjal anak.

Ketiga produk itu Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries). Ketiga obat itu digunakan untuk meredakan batuk.

Tunggul menuturkan, tiga obat sirup yang ditarik itu termasuk yang laris di pasaran selama ini. "Dalam sebulan bisa laku sekitar 50-an botol, karena harganya cukup murah Rp 7 ribuan," kata Tunggul yang mengelola tiga apotek di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo itu.

Selama ini, kata Tunggul, obat sirup tersebut sering digunakan oleh kalangan bidan dalam melakukan tugasnya. "Untuk hari ini ada sekitar 60-an botol stok produk itu yang ditarik distributor dari apotek saya, uang dikembalikan," kata dia.

Adapun pembaharuan data obat sirup tak layak konsumsi oleh BPOM baru-baru ini juga dinilai cukup melegakan kalangan apoteker dan pemilik apotek. "Artinya ada 133 produk obat bentuk cair aman, dan hanya tiga produk itu yang dilarang dikomsumsi," kata dia.

Selanjutnya: "Pengumuman itu memperjelas obat yang boleh dijual bebas..."

"Tentunya kami menyambut gembira dengan adanya pengumuman itu karena semakin memperjelas obat-obatan apa saja yang boleh dijual bebas ke masyarakat, tapi tetap disertai informasi yang tepat baik khasiat, dosis, efek samping dan cara penyimpanan," ucap Tunggul.

Lebih jauh, Tunggul berharap dengan adanya pengumuman jelas dari BPOM dan pemerintah atas obat sirup yang boleh dan tidak boleh konsumsi itu tidak sampai memicu adanya razia dari aparat keamanan yang sempat terjadi di beberapa kota/kabupaten. "Sejauh ini di Yogya sendiri belum ada razia dari aparat seperti di daerah lain, relatif aman," kata dia.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito sebelumnya menyebutkan menjelaskan prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia, prosedur penarikan obat tersebut dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.

“Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Penny menjelaskan penarikan dilakukan oleh industri karena distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

PRIBADI WICAKSONO | KHORY ALFARIZI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus