Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Asosiasi pemilik apotek di wilayah Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY) menyatakan penarikan atau recall sejumlah obat sirup telah dilakukan oleh para distributor. Penarikan dari peredaran dilakukan usai pemerintah mengumumkan obat-obat itu tak layak konsumsi usai kasus gagal ginjal akut anak merebak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada tiga jenis obat sirup yang sudah mulai di-recall distributor sejak hari ini," kata Ketua Ketua Himpunan Seminat Masyarakat (asosiasi apotek) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DI Yogyakarta Tunggul Wardani, Senin 24 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada akhir pekan lalu telah mengumumkan daftar obat yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dinilai tak layak konsumsi dan berpotensi memicu gagal ginjal anak.
Ketiga produk itu Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries). Ketiga obat itu digunakan untuk meredakan batuk.
Tunggul menuturkan, tiga obat sirup yang ditarik itu termasuk yang laris di pasaran selama ini. "Dalam sebulan bisa laku sekitar 50-an botol, karena harganya cukup murah Rp 7 ribuan," kata Tunggul yang mengelola tiga apotek di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo itu.
Selama ini, kata Tunggul, obat sirup tersebut sering digunakan oleh kalangan bidan dalam melakukan tugasnya. "Untuk hari ini ada sekitar 60-an botol stok produk itu yang ditarik distributor dari apotek saya, uang dikembalikan," kata dia.
Adapun pembaharuan data obat sirup tak layak konsumsi oleh BPOM baru-baru ini juga dinilai cukup melegakan kalangan apoteker dan pemilik apotek. "Artinya ada 133 produk obat bentuk cair aman, dan hanya tiga produk itu yang dilarang dikomsumsi," kata dia.
Selanjutnya: "Pengumuman itu memperjelas obat yang boleh dijual bebas..."
"Tentunya kami menyambut gembira dengan adanya pengumuman itu karena semakin memperjelas obat-obatan apa saja yang boleh dijual bebas ke masyarakat, tapi tetap disertai informasi yang tepat baik khasiat, dosis, efek samping dan cara penyimpanan," ucap Tunggul.
Lebih jauh, Tunggul berharap dengan adanya pengumuman jelas dari BPOM dan pemerintah atas obat sirup yang boleh dan tidak boleh konsumsi itu tidak sampai memicu adanya razia dari aparat keamanan yang sempat terjadi di beberapa kota/kabupaten. "Sejauh ini di Yogya sendiri belum ada razia dari aparat seperti di daerah lain, relatif aman," kata dia.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito sebelumnya menyebutkan menjelaskan prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia, prosedur penarikan obat tersebut dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.
“Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Penny menjelaskan penarikan dilakukan oleh industri karena distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
PRIBADI WICAKSONO | KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.