Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4.400 Bangunan di Kawasan Bandung Utara Langgar Aturan Tata Ruang

Pemerintah menyatakan sebanyak 4.400 rumah dan villa di Kawasan Bandung Utara (KBU), Jawa Barat, terbukti melanggar ketentuan tata ruang

7 Februari 2019 | 06.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebuah alat berat menghancurkan villa di Kopo, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (15/12). Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan membongkar 94 bangunan villa yang tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang, dalam waktu tiga hari ini. ANTARA/Jafkhairi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyatakan sebanyak 4.400 rumah dan villa di Kawasan Bandung Utara (KBU), Jawa Barat, terbukti melanggar ketentuan tata ruang hingga perizinan pendirian bangunan. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria, Budi Situmorang mengatakan temuan tersebut bakal diekspos ke publik usai gelaran publik usai Pemilu Presiden 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kalau sebelum Pilpres, dibawa ke politik, kan susah kita, tapi yang pasti saya menegur Pemerintah Provinsi," kata Budi saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.

Sebelum itu, Kementerian Agraria bakal terlebih dahulu memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membicarakan persoalan pelanggaran ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kata Budi, kementerian bisa memberikan teguran, penghentian sementara, hingga membongkar bangunan yang melanggar tersebut. "Kalau masih bandel bisa pidana."

Isu pelanggaran tata ruang ini sebenarnya telah diungkap dalam investigasi Majalah Tempo bersama Harian Pikiran Rakyat sejak Oktober 2018. Salah satunya terjadi pada proyek Sahid Cleveland Condotel yang bakal berdiri di KBU. Proyek ini menuai sorotan pegiat lingkungan.

Empat tower—dua di antaranya dirancang menjulang setinggi delapan lantai—bakal berdiri di KBU. Berada pada ketinggian minimum 750 meter di atas permukaan laut, kawasan seluas 39,35 ribu hektare ini merupakan wilayah strategis konservasi sumber daya air di sisi utara cekungan Bandung.

Adapun perambahan KBU berkedok investasi bukan cerita baru. Tiga dekade terakhir tutupan hutan di kawasan yang mengiris sebagian wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat tersebut terus berkurang. Bangunan bertingkat untuk perhotelan dan restoran bergantian berdiri di sela-sela permukiman.

Budi melanjutkan, pelanggaran bisa berbentuk dalam empat kriteria yaitu tidak seusai tata ruang, lalu tidak memiliki izin mendirikan bangunan alias IMB, atau pendirian bangunan tidak seusai izin yang diberikan, hingga bangunan yang menutup akses publik.

Budi membenarkan pemerintah daerah bisa dinyatakan bersalah jika terbukti menerbitkan izin yang menyalahi tata ruang tersebut. "Biasanya begitu, kalo gak Pemdanya kami tegur, supaya dia lakukan sesuatu."

Budi memastikan bahwa temuan yang didapatkan oleh kementerian ini tidak lakukan mendadak ataupun sekonyong-konyongnya. Kementerian, kata dia, telah memiliki data dan koOrdinat dari 4.400 bangunan yang melakukan pelanggaran tata ruang tersebut. "Kekuatannya harus di data, karena yang kami lawan kekuatan besar, yang punya uang, punya kuasa, kalau cawe-cawe tapi gak punya data, kami yang ditelan duluan," ujarnya.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus