Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?

Bagaimana dampak terhadap ekonomi RI jika 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok nasional?

22 Maret 2023 | 12.33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menanggapi rencana 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok nasonal. Mogok tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Bhima, mogok kerja mempunyai dampak yang signifikan terhadap perekonomian terutama di kawasan industri. “Ekonomi bisa kehilangan perputaran hingga Rp 13,8 triliun per hari akibat mogok kerja di industri manufaktur,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Angka tersebut, kata Bhima, dihitung dari total Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku di sektor industri pengolahan dibagi dengan hari kerja efektif dalam setahun. Jika mogok buruh dilakukan dalam waktu 5 hari akan ada kehilangan PDB senilai Rp6 9 triliun.

Menurut dia, itu angka yang cukup besar dan menjadi ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi di 2023. “Jadi kalau ada anggapan UU Cipta Kerja positif bagi ekonomi, itu salah besar justru hubungan industrial semakin memburuk dan merugikan pengusaha pada ujungnya,” tutur Bhima.

Sebelumnya, rencana mogok nasional itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. “Stop produksi, jadi produksi stop,” ujar dia dalam konferensi pers kemarin.

Selanjutnya: Bahkan, kata Said Iqbal....

Bahkan, kata Said Iqbal, pihaknya juga akan mengajak buruh-buruh pelabuhan karena anggota Konfederasi Serikat Pekerja ada juga yang dari pelabuhan. Selain itu, dia berujar, ada juga anggota Partai Buruh yang merupakan buruh-buruh pelabuhan. Serta para sopir seperti sopir angkot juga akan melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), itu mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik. Karena, kata dia, anggota serikat buruh yang bergabung di Partai Buruh itu berasal dari hampir 100 ribuan pabrik, serta melibatkan 5 juta buruh.

“Akan stop produksi. Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis 5 hari, seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal.

Para buruh itu, Said Iqbal menuturkan, nantinya akan akan keluar dari pabrik. Sebagian besar akan ke Istana Negara dan DPR khusus untuk di wilayah Jabotabek dan sebagian menuju ke kantor-kantor pemerintah, serta sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik.

Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023. “Karena kami menghormati bulan puasa, Ramadan hingga Idul Fitri, sehingga Juli-Agustus sambil mempersiapkan mogok nasional, judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan masuk baik uji formil maupun uji materiil,” ucap dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus