Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Kesepakatan RI dan Singapura dalam Pengelolaan Ruang Udara Natuna

Menteri Budi Karya menjelaskan menjelaskan lima elemen penting kesepakatan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan di atas Kepri dan Natuna.

25 Januari 2022 | 18.41 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau arus kendaraan di tol Cipali, Rabu pagi, 28 Oktober 2020. Foto: Budi Karya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau arus kendaraan di tol Cipali, Rabu pagi, 28 Oktober 2020. Foto: Budi Karya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura resmi menyepakati penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan (realignment Flight Information Region atau FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta-Singapura oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran. Penandatanganan persetujuan itu dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia - Singapura untuk penyesuaian batas FIR sesuai hukum internasional. “Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia," kata Menteri Budi Karya dalam keterangan tertulis.

Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, kata dia, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan.

Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir. 

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil
internasional/ICAO untuk disahkan.

Budi Karya lantas menjelaskan lima elemen penting kesepakatan tersebut, yakni:

Pertama
Penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua
Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Budi Karya menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia. Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.

Ketiga
Selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura
juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani.

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, Otoritas Penerbangan Udara
Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat
Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura
kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima
Dalam kesepakatan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna itu, Indonesia juga berhak untuk mengevaluasi pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal ini untuk memastikan tiap pihak patuh terhadap ketentuan ICAO.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus