Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

62 Bos BUMN Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Bagaimana Aturannya?

KPPU menandai sebanyak 62 direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN merangkap jabatan sebagai petinggi di perusahaan swasta.

23 Maret 2021 | 08.11 WIB

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menandai sebanyak 62 direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN merangkap jabatan sebagai petinggi di perusahaan swasta. Temuan itu dilakukan berdasarkan penelitian KPPU terhadap adanya laporan dari masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan praktik rangkap jabatan tersebut dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Apalagi bila kedua perusahaan bergerak di bidang yang sama atau memiliki keterkaitan bisnis dan rantai pasok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kalau untuk perusahaan saling terkait, rangkap jabatan bisa berakibat pada penguasaan pasar dan praktik diskriminasi lain,” kata Taufik, Senin, 22 Maret 2021.

Lantas, bagaimana aturan pengangkatan dewan komisaris dan dewan direksi BUMN?

Aturan pengangkatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan BUMN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan melalui rapat umum pemegang saham atau RUPS. Menurut pasal itu, pengangkatan dan pemngerhentian direksi ditetapkan oleh menteri.

Kemudian pada Pasal 25 undang-undang disebutkan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Selanjutnya, direksi juga dilarang memangku jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah. Direksi pun dilarang memegang jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun aturan pengangkatan Komisaris BUMN tertuang dalam pasal-pasal selanjutnya. Pada Pasal 33 disebutkan bahwa anggota Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai turunan, Kementerian BUMN telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengangkatan direksi BUMN, komisaris BUMN, dan direksi serta komisaris pada anak perusahaan BUMN. Aturan tentang pengangkatan direksi BUMN tertuang pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 tahun 2015 yang diterbitkan pada era kepemimpinan Rini Soemarno.

Menurut beleid itu disebutkan bahwa direksi BUMN bukan merupakan pengurus partai politik dan calon anggota legislatif atau calon anggota legislatif, termasuk anggota atau calon anggota DPD, DPR, serta DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.

Direksi juga bukan calon kepala atau wakil kepala daerah; tidak memjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugas, serta sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, Kementerian BUMN juga menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Angota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Sebagai direksi dan anggota dewan komisaris anak perusahaan, calon pejabat bukan merupakan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.

Kemudian, calon direksi maupun komisaris berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi. Calon petinggi juga tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota Dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan dan/atau perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.

Selanjutnya, mereka tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi. Pejabat juga tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.

Adapun untuk pengangkatan dewan komisaris dan dewan pengawas, Kementerian BUMN memiliki beleid Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Dewan komisaris dan dewan pengawas juga tidak boleh menjabat sebagai pejabat yang sama pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Mereka harus sehat jasmani dan rohani at atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Bagi bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, penunjukan harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan.

Sedangkan bagi bakal calon anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, mereka harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Di sisi lain, aturan tentang rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang itu menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap di kursi yang sama pada perusahaan lain apabila perusahaan tersebut berada dalam pasar yang bersangkutan.

Aturan juga berlaku bila perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha. Selanjutnya, perusahaan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sebelumnya meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel.

“Akhir-akhir ini komisaris dan direksi BUMN semakin banyak yang merangkap jabatan. Ini akan menjadi problem awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay dalam diskusi virtual, Senin, 22 Maret 2021.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus