Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menggelar rapat final pengkajian Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada 79 daftar inventarusasi masalah (DIM) baru yang dimasukkan dalam RUU tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"RUU PPRT ini adalah usul inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah lalu membentuk tim dan melakukan pembahasan," kata Ida dalam konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru dan dirangkum dalam sembilan bab.
Bab pertama yang menjadi usulan pemerintah adalah ketentuan umum yang berisi kesepdprakatan, perjanjian kerja, perjanjian penempatan para pekerja rumah tangga.
Lalu dalam bab kedua berisi aturan asas dan tujuan. Ida menuturkan dalam poin ini, pemerintah mengusulkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan tersebut berbentuk pencegahan segala bentuk kekerasan kepada pekerja rumah tangga.
Kemudian pada bab ketiga berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya, kata Ida, perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selanjutnya: Bab keempat menjelaskan tentang ...
Bab keempat menjelaskan tentang hubungan kerja. Diatur pula isi perjanjian kerja, alamat tempat kerja, dan lingkungan kerja yang akan dimasuki para PRT. Lalu bab lima berisi tentang hak dan kewajiban pihak pekerja dan pemberi kerja.
Kemudian bab keenam meliputi peningkatan keterampilan dan keahlian pekerja rumah tangga. "Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.
Selanjutnya, bab tujuh berisi tentang P3RT. Berikutnya bab delapan berisi pembinaan dan pengawasan, dan bab sembilan berisi tentang penyelesaian perselisihan.
"Sementara bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup," ujar Ida.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan usulan pemerintah ini akan diserahkan kepada DPR RI hari ini atau besok. Dengan demikian, DPR bisa melakukan pembahasan lebih lanjut dan melakukan proses selanjutnya hingga pengesahan menjadi undang-undang.
Pilihan Editor: Produsen Adidas PHK Sepihak Ribuan Buruh, Menaker: Kami Akan Panggil, Jangan Sampai Hak-hak Tak Dipenuhi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini