Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ada 9 Bab, Ini Poin-poin RUU PPRT yang Diajukan Pemerintah ke DPR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada 79 daftar inventarusasi masalah (DIM) baru yang dimasukkan dalam RUU PPRT.

15 Mei 2023 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menggelar rapat final pengkajian Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada 79 daftar inventarusasi masalah (DIM) baru yang dimasukkan dalam RUU tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"RUU PPRT ini adalah usul inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah lalu membentuk tim dan melakukan pembahasan," kata Ida dalam konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru dan dirangkum dalam sembilan bab. 

Bab pertama yang menjadi usulan pemerintah adalah ketentuan umum yang berisi kesepdprakatan, perjanjian kerja, perjanjian penempatan para pekerja rumah tangga. 

Lalu dalam bab kedua berisi aturan asas dan tujuan. Ida menuturkan dalam poin ini, pemerintah mengusulkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan tersebut berbentuk pencegahan segala bentuk kekerasan kepada pekerja rumah tangga. 

Kemudian pada bab ketiga berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya, kata Ida, perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). 

Selanjutnya: Bab keempat menjelaskan tentang ...

Bab keempat menjelaskan tentang hubungan kerja. Diatur pula isi perjanjian kerja, alamat tempat kerja, dan lingkungan kerja yang akan dimasuki para PRT. Lalu bab lima berisi tentang hak dan kewajiban pihak pekerja dan pemberi kerja.

Kemudian bab keenam meliputi peningkatan keterampilan dan keahlian pekerja rumah tangga. "Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya. 

Selanjutnya, bab tujuh berisi tentang P3RT. Berikutnya bab delapan berisi pembinaan dan pengawasan, dan bab sembilan berisi tentang penyelesaian perselisihan. 

"Sementara bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup," ujar Ida. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan usulan pemerintah ini akan diserahkan kepada DPR RI hari ini atau besok. Dengan demikian, DPR bisa melakukan pembahasan lebih lanjut dan melakukan proses selanjutnya hingga pengesahan menjadi undang-undang. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus