Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Ekologi dari Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan, Romi Hermawan membeberkan dampak ekologi dari pengerukan pasir laut. Dia menilai kebijakan pemerintah dalam membuka kembali keran ekspor pasir laut akan berdampak negatif pada ekosistem laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, dampak fisikanya. Akan terjadi penurunan intensitas cahaya untuk fotosintesis karena air laut menjadi keruh," ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada Selasa, 13 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan gangguan fotosintesis itu bukan cuma terjadi pada plankton saja, tetapi juga pada terumbu karang. Sebab, terumbu karang merupakan biota laut yang separuh tumbuhan dan hewan, sehingga membutuhkan fotosintesis.
Selanjutnya, pengerukan pasir laut dapat menyebabkan naiknya angka total dissolved solid (TDS) dan total suspended solid (TSS). Dengan demikian, sedimen akan teraduk hingga mengubah kedalaman dan muka dasar laut.
Sedangkan dari parameter kimia, penambangan pasir laut dapat meningkatkan bahan organiknya akan meningkat. Mungkin terjadi racun, tergantung dari dasar lautnya. Perubahan PH air, kemudian perubahan parameter mikro lainnya.
Lalu berdasarkan parameter biologinya, kebijakan itu akan menyebabkan kematian organisme laut atau terumbu karang. Pasalnya, terumbu karang termasuk makhluk hidup yang paling sensitif terhadap perubahan kualitas air. "Jika ada perubahan sedikit, pasti akan terjadi guncangan bagi terumbu karang," ucap Romi.
Pengerukan pasir laut juga memicu penurunan biodiversitas atau keberagaman biota di laut. Selain itu, ujarnya, langkah itu pasti mendorong hilangnya habitat dan menurunkan stok alami makanan laut. "Jadi ikan-ikan, lama-lama akan habis," katanya.
Adapun kebijakan pengerukan pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
Dia pun mengklaim kebijakan Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini bukan mengatur pasir laut melainkan sedimentasi laut. Menurutnya, sudah tugas negara untuk membersihkan sedimentasi laut. Sebab, kata dia, jika didiamkan justru akan mengganggu biota laut seperti terumbu karang dan laut.
"Kalau sampai implementasinya ternyata merugikan masyarakat pesisir atau merusak lingkungan, ya kami hentikan," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada Tempo Senin malam, 29 Mei 2023.
Pilihan Editor: Pengusaha Pelanggar Aturan Pengerukan Pasir Laut Hanya Kena Sanksi Administratif, DPR: Negara Terlalu Lemah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini