Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AIPGI: Industri Pengolahan Mulai Setop Produksi Imbas Penghentian Impor Garam

Pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Bagaimana dampaknya ke industri?

17 Januari 2025 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan industri pengolahan garam mulai berhenti produksi. Penghentian ini imbas kebijakan pemerintah melarang impor garam untuk kebutuhan industri di luar chlor alkali plant (CAP) mulai tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kami dari asosiasi sudah setop produksi garam. Karena kami sudah tidak punya bahan baku," ujar Cucu saat dihubungi Tempo, dikutip Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan CAP.

Cucu menjelaskan, industri pengolahan garam selama ini mengimpor dalam bentuk raw materials. Industri pengolahan garam kemudian memproses garam mentah itu menjadi bahan baku untuk kebutuhan industri, salah satunya di bidang aneka pangan.

Penghentian impor dengan sendirinya mengurangi pasokan garam yang disalurkan kepada industri aneka pangan. Cucu mengatakan, pengurangan pasokan ini juga memaksa industri aneka pangan mengurangi produksi. Jika dibiarkan, Cucu mengatakan, lama-lama industri pengolahan garam bisa tutup.

Usai mendengar rencana diberlakukannya kebijakan impor garam untuk industri aneka pangan dan farmasi, Cucu mengatakan telah berkirim surat kepada sejumlah perusahaan di bidang aneka pangan pada Desember 2024 lalu. "Kami menyatakan sampai hari ini sudah tidak bisa suplai karena tidak ada bahan baku."

Sedangkan di dalam negeri, produksi garam belum ada peningkatan yang signifikan. Cucu mengatakan pemerintah telah berupaya meningkatkan produksi sejak dulu. Tapi sampai hari ini, upaya itu masih belum dapat memenuhi kebutuhan.

Indonesia saat ini hanya memiliki lahan garam seluas 26 ribu hektare. Angka ini termasuk lahan yang dikelola oleh PT Garam. Dengan lahan ini, Cucu mengatakan setiap tahun perusahaan pelat merah ini memproduksi garam tidak lebih dari 1,5 juta ton. Itu pun, kata dia, dengan kualitas yang belum memadai. Angka ini belum cukup memenuhi kebutuhan garam secara keseluruhan sebesar 4,3 juta ton.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus