Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA telah resmi mengakuisisi saham PT Bank Rabobank International Indonesia atau Rabobank Indonesia dari Grup Rabobank. Dengan akuisisi saham ini, maka kini BCA menjadi pemegang saham pengendali Rabobank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Usai keputusan akuisisi ini, kami ingin memastikan proses transisi bisa berjalan baik bagi seluruh pihak. Terutama bagi nasabah dan juga karyawan, apalagi sempat terjadi penghentian operasional," ujar Wakil Presiden Direktur Rabobank Indonesia, Soemenggrie Jongkamto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soemenggrie menjelaskan, sebelum keputusan akuisisi disepakati BCA, para pemegang saham Rabobank sempat dihampiri sejumlah pihak yang tertarik. Namun, pada akhirnya yang mencapai persetujuan dengan pemegang saham Rabobank sebelumnya adalah BCA.
Rabobank percaya, BCA akan semakin mendukung proses transisi yang baik bagi semua pihak. Adapun saat ini Rabobank berfokus untuk memastikan proses transisi bisa berjalan dengat cepat baik baik bagi nasabah maupun karyawan.
Akusisi yang dilakukan oleh BCA tersebut sejalan dengan rencana Grup Rabobank untuk hengkang atau menghentikan operasional di Indonesia. Hal ini karena, induk usaha Rabobank di Utrecht, Belanda, yang memutuskan untuk mengubah strategi global grup.
Namun, kendati menghentikan operasional, Grup Rabobank tetap berkomitmen terhadap sektor pangan dan agrobisnis di Indonesia. Perusahaan akan terus melayani nasabah wholesale Indonesia melalui cabang-cabang Rabobank di luar negeri, serta terus mendukung sektor agrobisnis di Indonesia melalui Rabo Foundation.
Proses akuisisi Rabobank oleh BCA ditandai dengan penandatangan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sale and purchase agreement atau CSPA) oleh kedua pihak. Kesepakatan dan penandatanganan dilakukan pada 11 Desember 2019, yang tunduk pada syarat dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).