Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anjing Canon Mati di Aceh, Sandiaga: Wisata Halal Tak Boleh Menyakiti Siapa pun

Sandiaga Uno angkat bicara soal ramai pemberitaan soal kematian anjing bernama Canon di Aceh yang diduga karena disiksa oleh oknum petugas Satpol PP.

27 Oktober 2021 | 19.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Dok: Kemenparekraf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno angkat bicara soal ramai pemberitaan soal kematian anjing bernama Canon di Aceh yang diduga karena disiksa oleh oknum petugas Satpol PP. Oknum menyiksa anjing tersebut dengan alasan ingin menciptakan tempat wisata halal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sandiaga mengaku terusik dengan riuh pemberitaan yang juga viral di media sosial tersebut. "Sekitar satu minggu terakhir, media sosial kita pada dasarnya didominasi oleh kasus di Aceh, di mana seekor anjing ditemukan mati karena penanganan yang buruk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena beberapa aparat setempat berusaha membersihkan situs wisata halal, dan ini benar-benar sesuatu yang menyentuh hati saya," katanya lewat postingan di Instagram lewat akun @sandiuno, Rabu, 27 Oktober 2021.

Oleh karena itu ia lalu meminta kepada Ketua Umum Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI), Riyanto Sofyan, untuk memastikan bahwa sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terkait wisata halal. "Saya ingin Pak Riyanto Sofyan dan timnya benar-benar memastikan bahwa kita mengedukasi dan mensosialisasikan wisata halal ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan anjing bernama Canon peliharaan salah satu pemilik resort di Pulau Banyak, Singkil, Aceh, diduga mati setelah ditangkap oleh Satpol PP. Kematian anjing Canon viral dibicarakan karena beredar video yang menunjukkan sejumlah petugas Satpol PP berupaya menangkapnya dengan menggunakan kayu panjang.

Adapun pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah menerbitkan surat edaran nomor 556/226/2019. Aturan ini melarang anjing dan babi dipelihara di destinasi wisata seluruh Aceh.

Lebih jauh Sandiaga menegaskan bahwa pariwisata halal berarti tidak boleh menyakiti siapa pun. Ia berharap di masa mendatang tidak ada lagi kekerasan terhadap hewan, karena hal tersebut bukanlah bagian dari wisata halal.

"Pariwisata halal tidak seharusnya menyakiti siapa pun. Saya pikir kita perlu bangkit di masa-masa sulit ini untuk membuktikan bahwa Pariwisata Halal adalah jalannya," ucap Sandiaga. Ia juga memastikan bahwa kekejaman terhadap hewan bukanlah bagian dari wisata halal.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus