Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.

20 Mei 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah mengganti kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus mulai berlaku tahun depan.

Merujuk Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Melalui Perpres tersebut, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit juga dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Pemerintah sebenarnya sudah membuat wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikan dengan sistem KRIS sejak 2023. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. Menurut Budi, alasan pemerintahan Jokowi menghapus kelas BPJS Kesehatan lantaran ingin menyederhanakan layanan masyarakat.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Nanti Permenkesnya (Peraturan Menteri Kesehatan) sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi pada Selasa, 14 Mei 2024, di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Alasan perubahan sistem kesehatan ini juga disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan bahwa Perpres yang disahkan Jokowi bukan berarti menghapus sistem kelas, melainkan membuat peserta mendapatkan perawatan kelas lebih tinggi sehingga diperbolehkan oleh pemerintah. Perubahan sistem pelayanan kesehatan menjadi KRIS ini juga sesuai dengan sumpah dokter.

“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau beda iurannya,” ujar Ali pada Senin, 13 Mei 2024.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri dari 12 kriteria sebagai berikut:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
  2. Ada ventilasi udara;
  3. Ada pencahayaan ruangan;
  4. Kelengkapan tempat tidur;
  5. Nakas per tempat tidur;
  6. Temperatur ruangan;
  7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi;
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. Ada tirai atau partisi antar-tempat tidur;
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; serta
  12. Outlet oksigen.

Pemerintah berdalih mengganti sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS karena alasan menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik. Pergantian sistem ini juga membuat layanan kesehatan dapat dirasakan seluruh masyarakat secara adil tanpa ada perbedaan perlakuan berdasarkan faktor sosial dan budaya. 

DANIEL A. FAJRI | ANNISA FEBIOLA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus