Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menetapkan kebijakan baru soal pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket ferry. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menjelaskan pihaknya menyederhanakan sistem potongan biaya atau pinalti terhadap pengembalian dana dan perubahan jadwal yang mulanya cukup memberatkan penumpang. "Pada kebijakan sebelumnya, biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan—25 persen untuk biaya administrasi dan 50 persen dari harga tiket. Kini, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan saja, yakni 25 persen dari harga tiket," ujar Shelvy dalam keterangan resminya Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Shelvy, kebijakan terbaru menetapkan biaya potongan 25 persen dari harga tiket untuk refund.Sementara untuk reschedule, potongan biaya 10 persen dari harga tiket. Potongan ini menurutnya jauh lebih murah ketimbang skema sebelumnya yang memotong hingga 50 persen dari harga tiket dan biaya administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini berlaku dengan syarat pengajuan maksimal dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan serta untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000. Pengajuan refund dapat dilakukan melalui website trip.ferizy.com atau dengan menghubungi contact center ASDP di 191, serta melalui WhatsApp di 0811-1021-191. Saat ini, fasilitas reschedule masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy.
Menjelang periode angkutan lebaran 2025, ASDP mengingatkan pengguna jasa membeli tiket secara mandiri melalui aplikasi atau website Ferizy. Pembelian tiket sudah dapat dilakukan sejak 60 hari sebelum keberangkatan. ASDP juga mengatur batasan radius pembelian tiket untuk pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, untuk menghindari praktik calo yang dapat merugikan.
Di Pelabuhan Merak, pembelian tiket dibatasi hingga 4,71 km dari Hotel Pesona Merak, sedangkan untuk Bakauheni, batasan radius pembelian adalah 4,24 km dari Balai Karantina Pertanian. Di Ketapang, pembelian tiket hanya bisa dilakukan dalam radius 2,65 km dari Terminal Sritanjung, dan untuk Gilimanuk, maksimal 2 km dari Terminal Kargo.
Shelvy menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam membeli tiket tanpa melalui calo agar arus lalu lintas menuju pelabuhan berjalan lancar. “Pastikan juga kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan agar perjalanan lebih aman dan nyaman,” ujar Shelvy.