Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ASN di Boyolali Terjerat Utang Pinjol, Pinjam Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Seorang ASN di Boyolali menanggung utang yang ia pinjam dari pinjol. Dari Rp 900 ribu bengkak jadi Rp 75 Juta dalam tempo dua bulan.

22 Juni 2021 | 19.25 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Boyolali - Lagi-lagi pinjaman online atau pinjol memakan korban, kali ini korbannya merupakan salah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Boyolali berinisial S. Dalam tempo dua bulan, utang Rp 900 ribu membengkak jadi Rp 75 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pegawai berusia 43 tahun ini mengaku terjerat utang pinjaman online senilai Rp 75 juta. Padahal awalnya S hanya meminjam Rp 900 ribu, tanpa disadarinya, jumlah tersebut membengkak berkali-kali lipat hanya dalam tempo dua bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dilansir dari Teras.ID, S mengaku tergiur utang di aplikasi pinjol lantaran kepepet butuh uang. Namun karena khawatir tidak dapat membayar utang tersebut, pegawai Pemkab Boyolali ini akhirnya memutuskan untuk menutup utang tersebut dengan melakukan peminjaman di aplikasi pinjol lainnya.

Parahnya lagi, aplikasi pinjol yang digunakan S ternyata merupakan pinjaman online ilegal. S merasa tertipu lantaran jangka waktu pelunasan tidak sesuai dengan ketentuan, “Ternyata jangka waktu pelunasan tidak sesuai ketentuan dan lebih pendek,” ujar S Rabu, 16 Juni 2021 seperti dikutip dari Joglosemarnews.com yang merupakan partner Teras.ID

Berdasarkan pengakuan S, ia meminjam uang secara online tersebut menggunakan 27 aplikasi pinjol lantaran kepepet setelah didesak debt kolektor. Gali lubang tutup lubang yang dilakukan S ini hingga menyebabkan utangnya membengkak hingga Rp 75 juta tersebut.

S mengatakan pengembalian utang yang awalnya ditetapkan dalam jangka waktu bulanan menjadi hanya seminggu. Selain itu, penagih juga cenderung melakukan penagihan utang dengan cara kasar. Bahkan pihak pinjol sampai menghubungi kontak rekan dan kerabat S saat melakukan penagihan tersebut.

“Tak jarang pihak pinjol mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebarkan data pribadi saya,” kata S.

Meski begitu, S mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi, ia lebih memilih melunasi pinjaman dan menghindari jerat utang pinjol. S berharap apa yang terjadi pada dirinya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Untuk itu, S berpesan, apabila hendak melakukan pinjaman secara online, pilih aplikasi yang legal dan baca dengan saksama aturan serta ketentuannya, agar tidak tertipu di kemudian hari.

Pinjol memang masih menghantui masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemkab. Hal ini dikatakan oleh Inspektur Boyolali Insan Adi Asmono, menurutnya tak jarang masyarakat atau pegawai melakukan pinjol lantaran kepepet masalah ekonomi, sehingga nekat berutang di aplikasi pinjol. Kebanyakan masyarakat memilih aplikasi ilegal dengan iming-iming pencairan mudah tanpa banyak syarat.

“Ada beberapa kasus pinjol yang menimpa pegawai di lingkungan pemkab. Kami membantu untuk memfasilitasi penyelesaiannya,” kata Insan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus