Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bahlil soal Revisi Terbaru UU Minerba: Ini Bagian dari Retribusi, Bukan Sebesar-besarnya untuk Pengusaha

Bahlil mengaku hingga kini belum membaca draf revisi UU Minerba yang telah dikirim oleh DPR.

30 Januari 2025 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Hotel The Westin Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Dani Aswara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang kini berstatus usulan inisiatif DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil mengaku hingga kini belum membaca draf RUU Minerba yang telah dikirim oleh DPR. "Kebetulan baru pulang dari India dan belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Bahlil menilai, revisi terbaru beleid itu sejatinya untuk mengembalikan amanah Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dengan tujuan yang baik. "Yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut, darat, dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan rakyat," katanya. "Ini kan bagian dari retribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha, kan begitu."

Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam draf RUU terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan skema prioritas. 

Proses pembahasan RUU ini langsung menuai respons kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa organisasi maupun aktivis menilai revisi ini masih memberikan celah eksploitasi besar-besaran yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, hingga pelemahan perguruan tinggi sebagai kontrol pemerintah. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, menilai konsesi tambang dalam revisi UU Minerba terbaru itu, menurut dia, tidak cocok diberikan kepada lembaga-lembaga yang pada dasarnya bukan pengelola tambang. Sebab, sejatinya bisnis tambang adalah bisnis yang padat modal dan ketelatenan dari tenaga profesional. 

“Kalau kita lihat dari profil atau karakteristik dari industri tambang, itu tidak cocok diberikan pengusahaannya kepada Perguruan Tinggi, UKM dan Koperasi. Mereka nggak punya expertise, modal, kemampuan bisnis, hingga jaringan yang bisa mengakses teknologi. Ini bisnis jangka panjang,” katanya saat dihubungi 27 Januari 2025.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus