Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank BJB Ikut Stop Kredit untuk Proyek Meikarta

Sejumlah bank ramai-ramai mundur dari proyek Meikarta.

26 Oktober 2018 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. ANTARA/Risky Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan mengatakan banknya memutuskan menyetop kredit pemilikan apartemen atau KPA untuk proyek properti Meikarta. “Kami pasti menunggu, kami tutup,” kata dia di Bandung, Kamis 25 Oktober 2018.

BACA: Bank Muamalat Stop Biayai Meikarta Sejak Izin Kisruh di 2017

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Irfan, hingga saat ini belum ada penyaluran kredit pemilikan apartemen untuk proyek Meikarta dari Bank BJB. “Sepanjang ini belum ada,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum BJB, sejumlah bank sudah memutuskan pembiayaan kredit ke apartemen Meikarta setelah proyek milik Lippo Group itu tersandung masalah hukum. Direktur Bisnis Ritel PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Purnomo B. Soetadi mengatakan Bank Mualamat sudah tidak berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta. Hal tersebut terjadi saat mencuat berita Meikarta mengenai proses perizinan dan pembangunan di pertengahan tahun 2017 yang belum selesai.

"Sehubungan dengan berita Meikarta mengenai proses perizinan dan pembangunan di pertengahan tahun 2017 yang belum selesai, maka mulai pada saat itu, Bank Muamalat sudah tidak lagi berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta," kata Purnomo saat dihubungi, Rabu, 24 Oktober 2018.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga memutuskan menghentikan penyaluran KPA baru di proyek Meikarta. Keputusan itu diambil setelah proyek yang digarap Lippo Group itu tersandung kasus dugaan suap perizinan.

Direktur Ritel Banking BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, mengatakan penghentian penyaluran kredit untuk Meikarta akan berlangsung sampai ada kepastian hukum. “Kami memutuskan menyetop KPA bagi nasabah baru sampai proses hukumnya selesai,” kata dia, akhir pekan lalu. “Atau paling tidak ada titik terangnya ke mana.”

Sementara empat bank yang diklaim Lippo terlibat pembiayaan kredit Meikarta mengaku belum pernah berpartisipasi dalam proyek ini. “Sejauh ini kami belum punya exposure ke Meikarta,” ujar Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Budi Satria.

Begitu juga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. “Kami belum ada kerja sama pembiayaan ke Meikarta,” ucap Direktur Ritel Banking Bank Mandiri, Donsuwan Simatupang. Sedangkan Direktur Konsumer BRI, Handayani, mengatakan, “Tidak memiliki kerja sama dengan Meikarta.”

Pada Maret 2018, situs resmi Lippo Karawaci, anak perusahaan dari Lippo Group, melansir 12 bank yang diklaim bekerja sama dalam pembiayaan KPA Meikarta. Bank tersebut di antaranya yaitu BNI, BTN, CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan BRI. Namun penelusuran Tempo menemukan bahwa sejumlah bank yang disebutkan tidak lagi bekerja sama.

AHMAD FIKRI I HENDARTYO HANGGI I ADI WARSONO I GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus