Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bapanas: Harga Beras Bisa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Meski beras tak dikenai PPN, ada komponen-komponen produksi lain yang terkena pajak. Ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan PPN. Kenaikan ongkos produksi ini akan memengaruhi harga beras.

20 November 2024 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepla Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras bukan merupakan barang kena pajak yang terdampak langsung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, bukan berarti beras tak akan terdampak sama sekali oleh kebijakan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief menjelaskan, meski beras tak dikenai PPN, ada komponen-komponen produksi lain yang terkena pajak. Ia mencontohkan, ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan PPN. Kenaikan ongkos produksi ini akan memengaruhi harga beras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya BBM naik. Beras ini kan diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung tapi pasti akan ada dampaknya. Walaupun nanti (dampaknya) bisa diukur," kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Arief juga mengatakan, barang-barang selain beras yang dijual di rite atau supermarket akan naik imbas kenaikan PPN. Meski beras tak dikenai PPN, tapi pengeluaran rumah tangga berpotensi bertambah untuk kebutuhan pangan. "Berarti kan pasti ada dampaknya, walaupun tidak signifikan," katanya.

Namun, Arief belum dapat memastikan seberapa besar potensi kenaikan harga itu. Ia meyakini elastisitas harga telah dihitung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam memutuskan kenaikan PPN ini.

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Harga barang dan jasa akan naik, karena bisanya produsen dan penjual akan membebankan pajak itu ke konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus