Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bappebti, OJK, dan BI akan Bentuk Tim Transisi Kawal Peralihan Pengawasan Aset Kripto

Pengawasan aset kripto rencananya berada di bawah OJK per 12 Januari 2024 mendatang.

29 Desember 2024 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. Dok. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan membentuk tim transisi untuk mengawal peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto. Pengawasan aset kripto rencananya berada di bawah OJK per 12 Januari 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita mengatakan tim transisi ini salah satunya berfungsi untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar tiga lembaga tersebut. “Tim transisi akan mengawal pelaksanaan secara teknis sehingga peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan untuk efek, pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto berjalan baik,” kata Olvy dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Olvy mengatakan masing-masing lembaga tengah memetakan kebutuhan pengaturan dan pengawasan termasuk dokumen serta infrastruktur yang selama ini digunakan Bappebti. Hal itu, berguna agar ke depannya dapat diadopsi dengan baik oleh BI dan OJK.

Seperti diketahui, mandat peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto menjadi salah satu prioritas dan fokus kerja di bidangnya. “Kami lakukan penguatan kapasitas pegawai untuk siap menerima peralihan tugas tersebut,” kata Hasan kepada Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurutnya, OJK telah melakukan riset mendalam terhadap profil dan ekosistem industri aset kripto nasional termasuk melakukan studi komparasi terhadap pengaturan dan pengawasan industri sejenis di negara lain. Selain itu juga lakukan berbagai kegiatan konsultasi dan kordinasi dengan kementerian terkait termasuk dengan Bappebti dan pelaku aset kripto nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus