Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai: Meski Pandemi, Pabrik Rokok di Jepara dan Kudus Bertambah Jadi 114

Bea dan Cukai Kabupaten Kudus mencatat jumlah pabrik rokok di Kudus dan Jepara bertambah.

28 Juni 2021 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pabrik rokok yang ada di wilayah Keresidenan Pati, terutama di Kabupaten Kudus dan Jepara semakin bertambah meskipun sedang masa pandemi penyakit virus corona (Covid-19).

"Informasi sementara dari bagian perizinan ternyata di Kabupaten Jepara sudah banyak yang mengurus perizinannya. Sedangkan dari sisi jumlah pabriknya juga bertambah karena sebelumnya hanya kisaran 80-an pabrik, kini sudah naik menjadi 114 pabrik rokok," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin, 28 Juni 2021.

Ia mengungkapkan pada Februari 2021 tercatat ada penambahan pabrik rokok baru menjadi 111 pabrik, kemudian bulan Juni 2021 sudah bertambah lagi menjadi 114 pabrik yang tersebar di Kabupaten Kudus dan Jepara.

Jumlah tersebut diprediksi masih bisa bertambah lagi karena sudah ada yang mengajukan perizinan. Namun tahapannya masih di daerah dan belum pengajuan hingga ke KPPBC Kudus.

Menurut Gatot, bergeliatnya bisnis rokok tidak terlepas dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi rokok selama masa pandemi. Jika sebelumnya banyak yang membeli rokok mahal atau golongan I, kini banyak yang beralih ke produk rokok yang dihasilkan dari pabrik golongan II dan III yang harga jualnya lebih terjangkau.

Produksi rokok golongan pertama memang terjadi penurunan hingga beberapa persen, sedangkan rokok golongan II dan III terjadi kenaikan yang dibuktikan dari jumlah pabriknya juga bertambah.

Untuk pabrik rokok golongan I saat ini hanya satu pabrik, sementara golongan II yang memproduksi rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 59 pabrik dan golongan III yang memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 54 pabrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faktor pendukung lainnya, adanya kemudahan dalam pengurusan izin pendirian pabrik rokok serta pengawasan peredaran rokok ilegal yang begitu masif sehingga membuat banyak pelaku usaha rokok ilegal beralih ke usaha legal.

"Jika rencana pembangunan lingkungan industri hasil tembakau (LIK IHT) di Kabupaten Jepara bisa direalisasikan, dimungkinkan akan bertambah banyak karena investasinya jauh lebih rendah karena cukup menyewa tempat dan ada kemudahan-kemudahan lainnya yang didapat nantinya dibandingkan membangun sendiri pabrik rokok," ujarnya.

ANTARA

Baca juga: Pabrik Rokok Kecil Tak Permasalahkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus