Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Masuk Perlu Waktu Penyelidikan, IDEAS Sarankan Pemerintah Berlakukan Kembali Pertek Produk Tekstil

IDEAS sarankan pemerintah berlakukan kembali pertimbangan teknis (pertek) untuk produk tekstil impor. Bea masuk perlu waktu penyelidikan.

12 Juli 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyarankan pemerintah memberlakukan kembali pertimbangan teknis (pertek) untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menilai langkah ini perlu diambil pemerintah karena pengenaan bea masuk memerlukan waktu penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan mengembalikan kewajiban pertimbangan teknis (pertek) untuk impor tekstil, arus impor Cina dapat dibendung lebih cepat dan efektif,” ujar Yusuf saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Pertek sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Namun, kalangan industri menyebut prasyarat dari Kementerian Perindustrian itu dihapus dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibatnya, produk tekstil inpor membanjiri pasar Indonesia.

Yusuf mengatakan, pemberlakuan pertek akan memberi ruang bagi industri tekstil untuk kembali menguasai pasar domestik. Proteksi ini, kata dia, akan semakin baik jika diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap mafia impor tekstil ilegal.

Pemberlakuan pertek, menurut Yusuf, penting karena kejatuhan industri tekstil banyak berasal dari faktor lemahnya proteksi, baik hambatan nontarif maupun lemahnya pengawasan terhadap barang impor ilegal. Industri tekstil, menurut dia, membutuhkan langkah proteksi yang cepat karena kondisinya sudah sangat lemah.

Ihwal rencana pemerintah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD), menurut Yusuf, dapat dibenarkan bila Cina terbukti melakukan dumping. Namun, dia menilai, pengenaan BMTP dan BMAD tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Yusuf menjelaskan, pengenaan bea masuk itu harus melalui proses penyelidikan untuk membuktikan impor itu memang bermasalah. "Pengenaan BMTP dan BMAD terlihat menjadi pilihan yang lebih realistis untuk jangka menengah,” kata dia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Tujuh komoditas itu adalah TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan hampir 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.

“Mereka harus melihat impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus