Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, mengatakan rencana bea meterai untuk transaksi di platform digital bakal membebani pelaku usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yose Rizal Damuri mengatakan beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha digital bukan sekadar biaya meterai, tetapi juga biaya administrasi hingga perubahan sistem secara menyeluruh sehingga membebani cost platform digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bagaimana kalau setiap transaksi harus ada biaya meterainya kemudian juga harus mencatat transaksinya dan melaporkan. Ini tentunya akan menambah beban entah itu kepada UMKM atau platform digitalnya. Platform digitalnya juga harus mengubah sistem mereka untuk menambah space guna menyimpan transaksi meterai ini,” kata Yose saat bincang-bincang bersama media di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani mengatakan bea meterai akan menghambat pelaku usaha dengan membebani biaya tambahan, apalagi ketika Indonesia sedang menumbuhkan ekonomi digitalnya.
“Jadi beban administrasi tinggi, biaya kepatuhan juga tinggi. Selain itu ini bukan sesuatu yang simple karena platform digital juga harus merestrukturisasi sistem platform mereka. Kita berbicara bukan satu dua platform tetapi semua platform,” kata Devi.
Beban Ekonomi Digital
Yose mengatakan pemerintah harus melihat secara holistik dan menghitung cost dan benefit dari bea meterai ini bagi ekonomi digital dalam negeri. Menurutnya, meski hanya dikenakan untuk transaksi Rp 5 juta ke atas, namun platform harus mengubah semua sistem dan harus ada modul tambahan yang tentu menimbulkan biaya tambahan.
“Benefitnya tentu pemerintah mendapat pendapatan. Tetapi pemerintah juga perlu melihat apakah memang benefitnya lebih besar dibanding bebannya bagi ekonomi digital,” kata Yose.
Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital seperti e-commerce, dengan biaya sebesar Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca: Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini