Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Validasi NIk menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.

12 Januari 2023 | 15.37 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Perbesar
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dilansir dari akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, berikut cara validasi NIK menjadi NPWP secara online melalui situs pajak.go.id:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login. 

- Setelah berhasil login, masuk ke Profil di menu utama. 

- Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. 

- Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini. 

- Klik 'Validasi' jika sudah selesai. 

- Sistem verifikasi data dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.

- Kemudian klik 'OK' pada notifikasi. 

- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi data porsi klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga. 

- Setelah profil Anda selesai dan diperiksa, Anda dapat login ke DJP Online dengan NIK Anda.

RINDI ARISKA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus