Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan ada sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang besok tidak masuk kerja. "Misal pemotongan tunjangan kinerja," kata dia kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Herman menjelaskan, bagi ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah cuti bersama, akan diberikan hukuman administrasi, dengan tetap memperhatikan undang-undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, Herman menuturkan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan, tergantung kesalahan dari ASN tersebut.
Sanksi hukuman ringan diberikan bagi ASN yang mangkir selama 1-15 hari tanpa lasana. Lalu, hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada ASN yang mangkir 16-30 hari, dan hukuman berat akan diberikan bagi ASN yang makir selama 31-46 hari.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengingatkan para aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Prajurit TNI dan Anggota Polri, agar masuk kerja. "Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa," kata dia.
Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN termasuk PNS , Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama. "Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucap dia.