Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 110 Kilogram Sabu

Ada tiga kasus penyelundupan narkoba yang digagalkan BNN dan Bea Cukai.

7 Februari 2018 | 17.55 WIB

Badan  Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Mabes Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan memusanahakan barang bukti narkotika seberat 453 kilo gram sabu, 712.116 butir pil ekstasi, 647 kilogram ganja, pil happy five, ketamine dan satu juta pil pcc
Perbesar
Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Mabes Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan memusanahakan barang bukti narkotika seberat 453 kilo gram sabu, 712.116 butir pil ekstasi, 647 kilogram ganja, pil happy five, ketamine dan satu juta pil pcc

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dari tiga kasus yang terjadi pada Januari 2018 ini, petugas menyita lebih dari 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelejen bahwa akan ada penyelundupan narkoba," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada kasus pertama, penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan internasional Aceh-Padang yang dikirim dari wilayah Malaysia ke perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor. Dari kasus ini, petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kilogram dan 300 butir ekstasi. Kasus yang terjadi pada 20 Januari 2018 itu petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) dan AF (28), kedua warga Lhokseumawe, Aceh.

Kasus kedua, pada 23 Januari 2018, petugas BNN dan Bea Cukai menangkap tersangka berinisial B (43) yang kedapatan membawa bungkus sabu seberat 1,05 kilogram dan 1,03 kilogram di Perkebunan Sei, Batu Bara, Sumatera Utara. Bahkan setelah itu petugas juga menangkap tersangka lain berinisial S (31) dan berhasil menyita sabu seberat 2,06 kilogram di Tanjung Tiram, Sumatera Utara.

Sedangkan kasus ketiga, petugas menangkap tersangka bernama M (49) dan A (26) sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di daerah Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara. Petugas menyita sabu seberat 31,21 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

Dari Pengembangan kasus tersebut petugas BNN dan Bea Cukai menangkap dua orang tersangka berinisial SA dan MA. Keduanya tertangkap ketika akan mengambil sabu yang dibungkus seperti teh China seberat 15 kilogram.

Akibat kasus ini, Sri Mulyani mengatakan potensi kerugian bisa mencapai trilunan rupiah. Satu kilogram ekstasi tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan dari tiga kasus itu, petugas menangkap 12 orang tersangka. Budi juga mengatakan dari tiga kasus ini, membuktikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan daerah subur bagi peredaran narkotika di Indonesia. "Karena itu wilayah ini butuh perhatian khusus," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus