Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan proyek Meikarta milik Lippo Group hingga kini belum memiliki status tata ruang yang jelas. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin mengatakan belum ada penyesuaian tata ruang terkait dengan proyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Arie, proses penyesuaian tata ruang harus tuntas sebelum memulai penjualan atau marketing sales. "Proyek Meikarta penyesuaian tata ruang belum ada," katanya di kantor pusat Jasa Marga dalam acara Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arie menilai Meikarta berbeda dengan proyek perusahaan pelat merah, yang masih bisa mengubah perencanaan tata ruang kota. Ia mencontohkan, proyek kereta cepat, yang trasenya masuk di kawasan industri serta pemukiman penduduk.
Karena itu, Arie melanjutkan, Kementerian Agraria bisa mengubah trayek kereta cepat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Nanti seperti proyek kereta cepat tata ruang kita ubah," tuturnya. "Nah, kalau Meikarta belum. Tata ruang perlu dilihat dulu sebelum membuka pembangunan."
Biasanya, pemerintah melakukan penyesuaian tata ruang, yang evaluasinya dilakukan setiap lima tahun sekali. Lippo Group mengucurkan investasi sekitar Rp 278 triliun untuk proyek Meikarta.
Ketika dikonfirmasi, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk. Danang Kemayan Jati tak menjawab pesan yang dikirim Tempo melalui pesan pendek dan WhatsApp. Sambungan telepon dari Tempo juga tak diangkat.
Namun sebelumnya Danang pernah mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tutur Danang Kemayan Jati saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.