Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar -Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Makassar, Abdul Rahim menyita ratusan alat kosmetik ilegal di pasar tradisional hingga mal. Di antaranya Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, Mal GTC, dan Trans Mal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia barang ilegal itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin dan palsu seperti merek ponds. Ada 287 produk kosmetik lokal dan 44 impor yang ilegal. “Operasi ini selama dua pekan, jika dijual senilai Rp 338 juta,” ucap Rahim di kantornya, Senin 10 Desember 2018.
Produk ilegal lokal dan impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat, sedangkan 18 sarana atau penjualnya akan dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan. “Satu sarana yang produksi kami proses hukum karena sudah sering melakukannya,” ucap dia. Karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, denga ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Barang ilegal yang ditemukan mayoritas kosmetik untuk perempuan, selebihnya parfum lelaki yang ditemukan di mal-mal. Namun ada juga ditemukan di daerah-daerah seperti Kota Palopo dan Kabupaten Wajo. Produsen resmi yang dipalsukan itu tanpa ada izinya. “Harusnya kan ada izin notifikasi asia,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada pemilik toko agar mendaftar ke BPOM jika tak memiliki izin edar barang-barang kosmetik dan makanan. Hal itu bisa dilihat di situs BPOM.
Tak hanya itu, lanjut Rahim, pihaknya juga menelusuri penjualan sistem online melalui media sosial. Dengan membentuk tim pemantau media sosial untuk mengawasinya, sehingga jika ada iklan-iklan yang mencurigakan dalam situs itu maka langsung ditindaki. “Kosmetik yang testimoninya seolah-olah menyembuhkan itu langsung kita curigai,” tuturnya. “Kan itu tidak dibolehkan,” lanjutnya.
Baca berita tentang kosmetik ilegal lainnya di Tempo.co.