Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bupati Meranti Meradang Soal Dana Bagi Hasil, Ini 5 Jawaban Kemenkeu

Kemenkeu menanggapi Keluhan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil soal Dana Bagi Hasil (DBH) daerahnya sebagai penghasil migas.

13 Desember 2022 | 06.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluhan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil soal kecilnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerahnya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) masih ramai diperbincangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saking kesalnya, Adil pada Kamis pekan lalu dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, sampai menyebut pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sebagai iblis atau setan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah video pendek yang beredar viral di media sosial, Bupati Meranti mengatakan bahwa pegawai Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu berisi iblis.

Sebab, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu hanya mengambil minyak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara wilayah yang dia pimpin adalah tetap menjadi daerah miskin.

“Kalau kami kaya, kami biarkan saja, mau diambil Rp 10 T saja enggak apa-apa. Kami daerah miskin daerah ekstrim, jadi kalau daerah miskin bapak ibu ambil uangnya entah kemana, seharusnya kami ini yang menjadi prioritas,” ujar Adil seperti dikutip dari video pendek tersebut. “Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya.”

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo lalu menanggapi tudingan tersebut. Melalui akun Twitter pribadinya, @prastow menyayangkan pernyataan Adil itu. Ia pun menjelaskan bagaimana detail soal DBH untuk daerah penghasil migas seperti Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Berikut beberapa klarifikasi soal DBH yang dijelaskan Prastowo:

1. Kemenkeu Alokasi DBH Secara Adil

Prastowo menjelaskan, dalam desentralisasi fiskal, pemerintah pusat setiap tahun menggunakan sebagian pendapatan negara (termasuk dari sektor minyak bumi dan gas) untuk anggaran transfer ke daerah (TKD). “Ini adalah upaya untuk mendukung pemerintah daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing,” cuit dia pada Ahad, 11 Desember 2022.

Meskipun penerimaan negara dari sektor migas fluktuatif setiap tahun, Prastowo berujar, pemerintah pusat tetap memastikan anggaran TKD selalu terjaga agar pemda dapat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik. “Berikut realisasi besaran transfer ke daerah dan penerimaan negara dari sektor migas,” kata dia.

Untuk memitigasi ketidakseimbangan vertikal (termasuk daerah penghasil migas), pemerintah pusat mengalokasikan TKD melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari migas secara transparan dan adil sesuai undang-undang. Di samping itu, pemerintah pusat juga menyalurkannya melalui program/ kegiatan oleh kementerian dan lembaga melalui APBN.

2. Daerah Penghasil Migas Terima Dana Selain DBH

Selain DBH, Prastowo menuturkan, daerah penghasil migas juga menerima Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) serta Dana Desa dengan alokasi TKD rata-rata mencapai 20 persen dari TKD Nasional. “Itu cukup tinggi untuk pembangunan daerahnya, belum lagi pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Soal alokasi TKD daerah penghasil migas 2023, dia pun menjelaskan pemerintah pusat juga mengalokasikan DBH migas untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Tujuannya agar daerah yang terdampak eksplorasi migas bisa mengatasi masalah lingkungannya serta memiliki kapasitas membangun daerah lebih baik.

3. Kemenkeu: Alokasi DBH Sudah Sangat Clear

Adapun mengenai pernyataan Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DB, Prastowo menyampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH migas untuk wilayah itu sudah dilaksanakan. 

Selanjutnya: “Dan sudah sesuai ketentuan..."

“Dan sudah sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sangat clear dan legitim,” ucap dia.

Total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Rp 207,67 miliar (naik 4,84 persen dari 2022) dengan DBH migas Rp 115,08 miliar (turun 3,53 persen). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu barel menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. “Jadi basisnya resmi,” tutur dia.

Penurunan lifting pengaruhi dana bagi hasil

Menurut Prastowo, penurunan lifting itu berpengaruh terhadap alokasi DBH migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023. Dengan adanya penurunan lifting ini, pemerintah setempat perlu memikirkan terobosan agar lifting-nya bisa ditingkatkan.

4. Meski DBH Migas Meranti Turun, Alokasi DAU Naik

Meski alokasi DBH migas turun, dia berujar, alokasi DAU Kabupaten Kepulauan Meranti justru naik 3,67 persen menjadi Rp 422,56 miliar. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. “Nah makin terang,” ujar Prastowo.

Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, menurut dia, pemda wajib mengalokasikan 2 persen dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial. Namun, per 9 Desember 2022 Kabupaten Keulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73 persen.

5. Ada Belanja Kementerian dan Lembaga

Selain alokasi dari TKD, Kabupaten Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga di wilayahnya. Total belanjanya sebesar Rp 137,99 miliar (tahun 2019), Rp 154,59 miliar (2020), Rp 118,03 miliar (2021), dan Rp 120,41 miliar (2022).

“Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11 persen. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49 persen saja per 9 Desember 2022,” tutur Prastowo. “Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Kabapaten Kepulauan Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi, 25,68 persen.”

Prastowo meminta, daripada menyampaikan pandangan yang tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terus berupaya memperbaiki kinerja. Khusunya dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya.

“Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang,” kata Prastowo.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus