Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Buruh Soroti Upah Murah, Kadin: Tidak Ada Niat Pengusaha Menggaji Pekerja Serendah-rendahnya

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan upah harus menyesuaikan kondisi perekonomian, perusahaan, dan bisnis yang ada.

3 Mei 2023 | 15.07 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Perindustrian (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz buka suara ihwal upah murah yang menjadi salah satu sorotan serikat buruh/pekerja sekaligus alasan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi pada Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023. 

"Saya kira dalam kamus pengusaha, tidak ada upah murah. Namun, saya kira upah juga harus menyesuaikan kondisi perekonomian, perusahaan, dan bisnis yang ada," ujar Adi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 2 Mei 2023. 

Menurut Adi, nominal upah disepakati antara pengusaha dengan pekerja. Khusus upah minimum pun ada rambu-rambu yang menjadi tolak ukur. Selain itu, ada upah di atas upah minimum, yaitu struktur dan skala upah. Kemudian upah di bawah upah minimum untuk tenaga kerja UMKM.

"Tidak ada niatan dari pengusaha bahwa ingin menggaji pekerja atau buruh serendah-rendahnya," ujar Adi.

Menurut dia, pengusaha juga tidak mengharapkan upah rendah karena bisa menurunkan daya beli masyarakat.  Selain itu, memicu ketidakstabilan ekonomi dan kemiskinan. "Upah layak dan mencukupi memang harus diterapkan untuk melindungi pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya juga menghormati aksi demo dan penolakan dari serikat buruh/pekerja. Bagian dari demokrasi, katanya. Namun, dia berharap serikat buruh/pekerja mau mengedepankan komunikasi yang baik dengan perusahaan maupun pemerintah. Terlebih, serikat buruh/pekerja mengancam mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Selanjutnya: Aksi mogok kerja dilakukan di 38 provinsi

Sorotan 9 Isu Ketenagakerjaan

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, UU Cipta Kerja menjadi tuntutan utama. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak tercapai, 5 juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja nasional.

"Lima juta buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100 ribu perusahaan. Aksi mogok kerja akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota," ujar Said Iqbal, Senin, 1 Mei 2023.

Para buruh, tuturnya, akan melakukan stop produksi. Dasar hukum yang menjadi landasan aksi mogok ini adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998. 

Terdapat sembilan isu yang menjadi sorotan Partai Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di antaranya, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kemudian soal faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan. 

Selanjutnya ihwal status kerja kontrak yang berulang-ulang hingga 100 kali kontrak. Said menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun.

Soal pesangon yang murah juga menjadi fokus tuntutan. Sebelumnya, aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.

Isu PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, regulasi cuti, dan tenaga asing juga diserukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Terakhir, soal dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.

RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus