Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kesibukan sehari-hari, Anda tetap bisa buat NPWP online melalui website resmi pajak yakni pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memiliki NPWP merupakan kewajiban, khususnya bagi Anda yang memiliki penghasilan. Meskipun pekerjaan Anda adalah seorang freelance atau bisnis kecil-kecilan, wajib memiliki NPWP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memiliki NPWP, menandakan Anda adalah seorang warga negara yang baik dan taat karena sudah memenuhi kewajiban.
Apabila Anda kesulitan menemukan waktu yang tepat untuk membuat NPWP di kantor pajak, maka berikut ini cara buat NPWP online dan syarat yang dibutuhkan.
Cara Membuat NPWP
Adapun cara daftar NPWP pribadi online atau badan usaha di antaranya sebagai berikut:
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Mengakses situs pendaftaran resmi yaitu www.ereg.pajak.go.id .
- Menuliskan email dan kode captcha yang tersedia kemudian klik tombol “Daftar”.
- Menunggu hingga Anda mendapatkan link verifikasi atau link aktivasi melalui email.
- Mengklik link tersebut, lalu Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi identitas diri yang diperlukan seperti jenis wajib pajak, nama wajib pajak, nomor handphone dan email.
- Setelah selesai, klik tombol “Daftar” lalu periksa kembali link aktivasi di email Anda.
- Melakukan login ke sistem e-registrasi menggunakan email yang terdaftar.
- Memilih menu pengajuan NPWP.
- Mengisi informasi data yang dibutuhkan dengan benar mengenai wajib pajak yang akan mendaftar.
- Mengklik kolom pernyataan yang tersedia.
- Jika prosesnya sudah selesai, maka wajib pajak pilih tombol untuk meminta token dengan cara menuliskan kode captcha terlebih dulu lalu klik “Submit”.
- Menunggu hingga kode token tersebut dikirimkan ke email wajib pajak.
- Menyalin kode token tersebut lalu tuliskan atau tempel ke halaman www.ereg.pajak.go.id.
- Mengklik tombol “Kirim” dan tunggu hingga proses dinyatakan selesai.
Begitulah prosedur pembuatan NPWP secara online. Wajib pajak yang membuat NPWP online ini tetap memiliki kartu fisik NPWP yang akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
Syarat Membuat NPWP
Syarat dan Dokumen Membuat NPWP Pribadi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA) yang dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi Paspor/KITAP/KITAS.
- Khusus wajib pajak yang bekerja, sertakan surat keterangan bekerja dari perusahaan swasta atau surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
- Isi formulir permohonan pengajuan pembuatan NPWP.
- Khusus wajib pajak wirausaha melampirkan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
- Khusus wajib pajak wirausaha membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang menjelaskan wajib pajak memiliki usaha atau pekerja bebas.
- Khusus wajib pajak wanita yang sudah menikah melampirkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan berdasarkan keputusan suami dan istri.
Syarat dan Dokumen Membuat NPWP Badan Usaha
- Identitas pemilik usaha, bila WNI melampirkan fotokopi KTP dan WNA melampirkan fotokopi Paspor dan NPWP (bila sudah terdaftar).
- Akta pendirian badan usaha atau surat keterangan yang menyerupai.
- Khusus perusahaan cabang dari luar negeri perlu melampirkan fotokopi surat keterangan penunjukkan langsung dari kantor pusat.
- Surat pernyataan kegiatan usaha di lokasi usaha dagang yang diberi materai dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari perusahaan.
Nah, itulah cara buat NPWP online dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan usaha. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Proses Integrasi NPWP dan NIK, Mudahkan Transaksi Warga di Bank