Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan meningkatkan kegiatan angkutan laut di Natuna Utara menyusul klaim Cina atas wilayah perairan tersebut. Rencana itu telah dibahas bersama antarmenteri di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 3 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan mendorong kegiatan kapal perikanan dan kapal patroli," katanya seusai menghadiri rapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Karya tidak menjelaskan lebih jauh terkait detail rencana peningkatan kegiatan angkutan perkapalan itu. Ia juga enggan mengungkapkan kebijakan kementeriannya ke depan terkait antisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Cina di laut Indonesia.
Badan Keamanan Laut atau Bakamla sebelumnya menjelaskan adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia, di perairan utara Natuna, pada Desember 2019. Bakamla menyebut kejadian ini bermula saat kapal penjaga pantai (coast guard) pemerintah Cina, muncul di perbatasan perairan.
"Pada 10 Desember, kami menghadang dan mengusir kapal itu. Terus tanggal 23 kapal itu masuk kembali, kapal coast guard dan beberapa kapal ikan dari Cina waktu itu," kata Direktur Operasi Laut Bakamla Nursyawal Embun.
Nursyawal mengatakan pada saat muncul di laut Indonesia, coast guard Cina menjaga beberapa kapal ikan yang sudah masuk di dalam ZEE Indonesia. Saat itu, keberadaan mereka diketahui oleh KM Tanjung Datu 301 milik Bakamla. Saat diusir, Nursyawal mengatakan kapal Cina menolak dengan beralasan mereka berada di wilayah perairan milik sendiri.
"Karena kita melihat dia ada dua kapal coast guard dan ada satu freegat (kapal perang) di jauh sana, jadi kita hanya shadowing saja. Kita kemudian laporan le komando atas," kata Nursyawal.
Pasca laporan Bakamla, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia kemarin. Indonesia melayangkan nota protes keras terhadap pemerintah Cina atas pelanggaran ini.
Pemerintah Indonesia pun secara tegas menolak klaim Cina atas perairan Natuna Utara yang mengacu pada Nine Dash-Line atau sembilan garis imajiner itu. Menteri Luar Negeri Retno Sumardi mengatakan klaim itu tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS).
"Kami tidak mengakui Nine Dash-Line karena itu line klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok (Cina), yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujarnya. Retno mengatakan pemerintah akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna.