Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Corona, Penundaan Cicilan Kredit Anggota Koperasi Diupayakan

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan restrukturisasi kredit anggota koperasi yang terimbas perlambatan ekonomi akibat pandemi Corona.

29 Maret 2020 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menyelesaikan pembuatan kulit lumpia di Rumah Industri Rusun Griya Tipar, Jumat, 29 November 2019. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah yakni 6 persen. Program tersebut diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sedang mengupayakan kebijakan khusus bagi koperasi terkait restrukturisasi kredit bagi para anggota mereka. Kebijakan ini disiapkan di tengah darurat virus Corona atau Covid-19 saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan memperhatikan koperasi-koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi. Misalnya, restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran,” kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDP-KUKM) Supomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga kemarin, jumlah kasus virus Corona di Indonesia semakin meningkat. Sampai saat ini, sudah 1.155 orang yang terjangkit virus tersebut di Indonesia, 102 meninggal, dan 59 lainnya sembuh.

Seiring dengan peningkatan kasus ini, sejumlah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan aturan kredit seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi sebelumnya. Namun kebijakan itu baru terbatas pada kredit kendaraan bermotor di perbankan dan leasing.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan juga mengatakan pihaknya sedang segera menyampaikan kepastian secepat mungkin mengenai kebijakan ini. Namun, Rully Indrawan menegaskan kondisi sekarang ini sedang tidak wajar atau tidak normal. Jadi, apapun nanti kebijakannya mungkin tidak akan memuaskan semua pihak. 

"Mari kita lepaskan, mungkin saja keuntungan tidak sebesar yang lalu tapi kalau bisa jangan rugi. Jadi berpikirnya seperti itu. Karena kita sedang mencari keseimbangan antara koperasi diantara anggota koperasi,” kata Rully. 

Rully pun mengatakan pihaknya juga tidak ingin koperasi berguguran. Menurut dia, perlu ada perbedaan kebijakan antara koperasi dan perbankan. Sebab, koperasi dimiliki oleh anggota sendiri. “Sepertinya, kebijakan-kebijakan tentang koperasi juga diputuskan oleh para anggota,” kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menkop UKM Bidang Ekonomi Makro Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pengambil kebijakan. Empat kebijakan pun diambil, salah satunya bantuan langsung tunai atau BLT.

“Kalau masalah koperasi, kita lihat ada dibagi dua, yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi. Masalahnya berbeda satu dengan yang lain,” kata dia. Menurut dia, masalah yang dialami koperasi produksi itu lebih ringan, di mana permintaan menurun pembayarannya rendah. Sehingga, kebijakan yang lebih difokuskan adalah keringanan pajak dan juga BLT untuk pekerjanya.

Dengan begitu, kebijakan yang saat ini harus diputuskan adalah untuk koperasi simpan pinjam. Saat ini, kata Hanung, kementerian telah mengusulkan kepada OJK bahwa perbankan juga memberikan relaksasi pinjamannya kepada koperasi. "Skemanya (pelonggaran kreditnya) sedang kami pikirkan."

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus