Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sedang mengupayakan kebijakan khusus bagi koperasi terkait restrukturisasi kredit bagi para anggota mereka. Kebijakan ini disiapkan di tengah darurat virus Corona atau Covid-19 saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan memperhatikan koperasi-koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi. Misalnya, restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran,” kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDP-KUKM) Supomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga kemarin, jumlah kasus virus Corona di Indonesia semakin meningkat. Sampai saat ini, sudah 1.155 orang yang terjangkit virus tersebut di Indonesia, 102 meninggal, dan 59 lainnya sembuh.
Seiring dengan peningkatan kasus ini, sejumlah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan aturan kredit seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi sebelumnya. Namun kebijakan itu baru terbatas pada kredit kendaraan bermotor di perbankan dan leasing.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan juga mengatakan pihaknya sedang segera menyampaikan kepastian secepat mungkin mengenai kebijakan ini. Namun, Rully Indrawan menegaskan kondisi sekarang ini sedang tidak wajar atau tidak normal. Jadi, apapun nanti kebijakannya mungkin tidak akan memuaskan semua pihak.
"Mari kita lepaskan, mungkin saja keuntungan tidak sebesar yang lalu tapi kalau bisa jangan rugi. Jadi berpikirnya seperti itu. Karena kita sedang mencari keseimbangan antara koperasi diantara anggota koperasi,” kata Rully.
Rully pun mengatakan pihaknya juga tidak ingin koperasi berguguran. Menurut dia, perlu ada perbedaan kebijakan antara koperasi dan perbankan. Sebab, koperasi dimiliki oleh anggota sendiri. “Sepertinya, kebijakan-kebijakan tentang koperasi juga diputuskan oleh para anggota,” kata dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menkop UKM Bidang Ekonomi Makro Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pengambil kebijakan. Empat kebijakan pun diambil, salah satunya bantuan langsung tunai atau BLT.
“Kalau masalah koperasi, kita lihat ada dibagi dua, yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi. Masalahnya berbeda satu dengan yang lain,” kata dia. Menurut dia, masalah yang dialami koperasi produksi itu lebih ringan, di mana permintaan menurun pembayarannya rendah. Sehingga, kebijakan yang lebih difokuskan adalah keringanan pajak dan juga BLT untuk pekerjanya.
Dengan begitu, kebijakan yang saat ini harus diputuskan adalah untuk koperasi simpan pinjam. Saat ini, kata Hanung, kementerian telah mengusulkan kepada OJK bahwa perbankan juga memberikan relaksasi pinjamannya kepada koperasi. "Skemanya (pelonggaran kreditnya) sedang kami pikirkan."