Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

CPNS 2021: Pelamar Harus Memilih 1 Jalur 1 Formasi, Tidak Dapat Diubah

Kemenpan RB mengingatkan agar pelamar CPNS 2021 dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil.

1 Juli 2021 | 14.14 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 resmi dibuka mulai 30 Juni 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertama soal jalur

Pemerintah membuka dua jalur yaitu CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenpan RB telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat dipelajari calon pelamar terkait kedua jalur ini.

1. Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
2. Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 (PPPK Guru)
3. Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (PPPK Non-Guru)

Kedua soal formasi

Tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi untuk 689.623 formasi, baik itu PNS maupun PPPK. Total, ada 570 instansi yang membuka rekrutmen. Rinciannya yaitu 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Informasi detail terkait formasi ini bisa dilihat di persyaratan dan ketentuan pada masing-masing instansi. Sementara, daftar lengkap dari 570 instansi tersebut dapat dilihat di situs berikut: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/570-instansi-pemerintah-buka-rekrutmen-dalam-seleksi-casn-2021

Terakhir, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk PNS, PPPK Guru dan Non-Guru. Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus