Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau dengan angka rata-rata mencapai 12 persen sontak memukul saham perusahaan rokok pada paruh pertama perdagangan hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tampaknya cukup berpengaruh pada harga saham-saham tembakau di sesi pertama hari ini," dinukil dari analisis Tim Riset PT Samuel Sekuritas Indonesia, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saham Gudang Garam alias GGRM, misalnya, melemah 2,09 persen. Selain itu, saham HM Sampoerna alias HMSP turun 2,45 persen, dan saham Wismilak Inti Makmur alias WIIM merosot 1,65 persen. Hanya saham Indonesian Tobacco Tbk alias ITIC yang berhasil menutup sesi pertama hari ini di zona hijau dengan naik 0,68 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.
Rinciannya, tarif CHT untuk golongan sigaret kretek mesin atau SKM I adalah 13,9 persen menjadi Rp 985, sedangkan SKM IIA dan SKM IIB naik masing-masing 12,1 persen dan 14,3 persen menjadi Rp 600.
Berikutnya, tarif untuk sigaret putih mesin atau SPM I naik 13,9 persen menjadi Rp 1.065. Sedangkan tarif untuk SPM IIA dan SPM IIB naik masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen menjadi Rp 635.
Adapun untuk golongan sigaret kretek tangan atau SKT IA kenaikannya 3,5 persen menjadi Rp 440, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp 345, SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp 205, dan SKT III naik 4,5 persen menjadi Rp 115.
"Terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dan yang gunakan tangan," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM dan SPM.
Pada jenis SKT harga transaksi pasar telah melebihi rata-rata harga jual eceran rokok. Dengan demikian, batasan harga jual eceran minimum pun dinaikkan rata-rata 12 persen.
Baca: Menteri PUPR Tunjuk Danis Sumadilaga jadi Ketua Satgas Pembangunan IKN