Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cuti Sebulan PNS, KemenPAN RB Yakin Layanan Publik Tak Terganggu

Pemerintah yakin pelayanan publik tak akan terpengaruh oleh cuti yang dilakukan PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan selama satu bulan.

15 Maret 2018 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Pegawai negeri Sipil (PNS) lingkup pemkot mengantri untuk melakukan halalbil halal saat hari pertama masuk kerja di Kantor Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2017. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan pelayanan publik tidak akan terpengaruh oleh cuti yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS). "Apabila ada PNS yang cuti, maka tugasnya akan digantikan oleh PNS lainnya," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 15 Maret 2018.

Pernyataan tersebut menanggapi diizinkannya PNS laki-laki mengambil cuti untuk mendampingi istri melahirkan selama satu bulan. Menurut Suryatman, setiap kementerian sudah memiliki standarisasi pelayanan publik. Jadi, kata dia, PNS yang mengambil cuti isteri melahirkan, tidak akan berdampak pada pelayanan publik.

Baca: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dialokasikan di APBN 2019

Suryatman juga menjelaskan ihwal cuti satu bulan yang diberikan. Dia berujar, waktu tersebut merupakan waktu maksimal dan tidak semua PNS diberikan jatah cuti istri melahirkan selama satu bulan. "Situasional, di Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 dicantumkan, misal melahirkan melalui operasi caesar," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abrur memberikan penjelasan mengenai kabar yang menyebutkan PNS laki-laki bisa mengambil cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan selama satu bulan. 

Asman mengatakan cuti tersebut bisa diberikan namun tak berarti selama satu bulan. "Dibolehkan pria cuti dengan syarat kalau misalnya, istrinya yang melahirkan itu dirawat di rumah sakit. Kalau tidak dirawat ya tidak (bisa cuti)," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Pemerintah telah mengatur cuti dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan itu menjelaskan tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

PNS laki-laki yang ingin mendampingi istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti itu bisa diterima jika ada alasan penting, misalnya, istri tersebut butuh pendampingan untuk operasi atau perawatan khusus.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus