Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 27 kabupaten dan kota pada 2024. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengatakan, kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu 6,5 persen. Keputusannya mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi serta perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata Teppy dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam beleid yang diteken di Bandung, pada Selasa, 17 Desember 2024 itu, disebutkan bahwa dari 27 kabupaten dan kota, UMK paling tertinggi diraih oleh Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp5.690.752. Sementara yang paling rendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754.
UMK Jawa Barat 2025 berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat membayar upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK. Untuk besaran nilai upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun didasarkan pada struktur dan skala upah yang disusun oleh pengusaha.
“UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025,” bunyi Diktum Kedua Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Daftar UMK Jawa Barat 2025
Adapun rincian besaran UMK 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2025, jumlah kenaikan, dan perbandingannya dengan UMK 2024 sebagai berikut:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752 (naik Rp347.322 dari sebelumnya Rp5.343.430).
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593 (naik Rp341.759 dari sebelumnya Rp5.257.834).
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514 (naik Rp339.251 dari sebelumnya Rp5.219.263).
- Kota Depok: Rp5.195.721 (naik Rp317.109 dari sebelumnya Rp4.878.612).
- Kota Bogor: Rp5.126.897 (naik Rp312.909 dari sebelumnya Rp4.813.988).
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211 (naik Rp297.670 dari sebelumnya Rp4.579.541).
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252 (naik Rp292.484 dari sebelumnya Rp4.499.768).
- Kota Bandung: Rp4.482.914 (naik Rp273.605 dari sebelumnya Rp4.209.309).
- Kota Cimahi: Rp3.863.692 (naik Rp235.812 dari sebelumnya Rp3.627.880).
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284 (naik Rp229.317 dari sebelumnya Rp3.527.967).
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741 (naik Rp228.604 dari sebelumnya Rp3.508.677).
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088 (naik Rp227.780 dari sebelumnya Rp3.504.308).
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482 (naik Rp219.991 dari sebelumnya Rp3.384.491).
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626 (naik Rp214.141 dari sebelumnya Rp 3.294.485).
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583 (naik Rp189.481 dari sebelumnya Rp2.915.102).
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634 (naik Rp184.235 dari sebelumnya Rp2.834.399).
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962 (naik Rp198.001 dari sebelumnya Rp2.603.951).
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237 (naik Rp170.540 dari sebelumnya Rp2.623.697).
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992 (naik Rp164.788 dari sebelumnya Rp2.535.204).
- Kota Cirebon: Rp2.697.685 (naik Rp164.647 dari sebelumnya Rp2.533.038).
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382 (naik Rp163.652 dari sebelumnya Rp2.517.730).
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632 (naik Rp146.761 dari sebelumnya Rp2.257.871).
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555 (naik Rp142.118 dari sebelumnya Rp2.186.437).
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279 (naik Rp135.815 dari sebelumnya Rp2.089.464).
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724 (naik Rp135.598 dari sebelumnya 2.086.126).
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519 (naik Rp134.853 dari sebelumnya Rp2.074.666).
- Kota Banjar: Rp2.204.754 (naik Rp134.562 dari sebelumnya Rp2.070.192).