Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi putuskan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan hingga 2024. "Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi mengatakan, untuk mendapatkan penghapusan pajak tersebut, warga diminta membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni2025. Warga, menurutnya, hanya cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya berada di wilayah Jawa Barat. Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Dedi mengatakan, jika melewati batas waktu penghapusan tunggakan pajak, maka kendaraan yang belum membayar tidak diperbolehkan melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat. “Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Taufik mengatakan, kebijakan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan. “Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik, dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Dedi Taufik mengimbau masyarakat untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan yang juga sudah digratiskan. "Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Pilihan editor: Presiden Prabowo akan Temui Investor Setelah IHSG Anjlok