Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dikenai Sanksi Denda, OJK: Hanson dan Benny Tjokro Sudah Bayar

OJK menyatakan PT Hanson Internasional Tbk. dan Benny Tjokrosaputro sudah membayar denda administratif.

9 Agustus 2019 | 14.01 WIB

Benny Tjokrosaputro. Youtube.com
Perbesar
Benny Tjokrosaputro. Youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fakhri Hilmi mengatakan PT Hanson Internasional Tbk. dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama sudah membayar sanksi denda administratif usai dinyatakan oleh OJK melanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahunan perusahaan per 31 Desember 2016. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dendanya mereka sudah bayar. Pak Benny sudah bayar, Hanson juga sudah bayar, direktur sudah bayar, rekan-rekannya sudah bayar," kata Fikri ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 9 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, OJK menetapkan sanksi kepada Hanson Internasional atau MYRX dan juga dua orang direktur karena terbukti melanggar aturan. Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh OJK dengan Nomor: PENG-3/PM.1/2019 tertulis bahwa perusahaan diketahui menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi paragraf 36 PSAK 44.

Akibat pelanggaran ini perusahaan dikenai sanksi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Selain perusahaan, dua orang direksi yang dikenai denda adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama dan juga Adnan Tabrani selaku Direktur. Masing-masing direksi itu juga dijatuhi sanksi untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar kepada Benny dan Rp 100 juta kepada Adnan.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang mengaudit laporan keuangan. Sherly, dalam pengumuman OJK itu, terbukti melanggar Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.

Kendati sudah membayar sanksi denda, kata Fikri, perusahaan dan direktur bersama rekan belum memenuhi perintah OJK terkait pengajuan kembali atau perbaikan laporan keuangan per 31 Desember 2016. Dia mengatakan, OJK masih memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyajikan kembali laporan keuangan (restatement) perusahaan.

Waktu pengajuan ini, kata Fikri, diperpanjang setelah perusahaan meminta pengunduran penyampaian. Adapun OJK dalam surat pengumumannya, meminta kepada perusahaan, direksi dan juga rekan auditor untuk menyampaikan restatement paling lambat 14 hari setelah surat sanksi diberikan.

"Kami setujui pengunduran restatement yang mereka ajukan. Paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah menerima laporan keuangan baru dari mereka," kata Fikri, dari OJK.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus