Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Pajak Sebut Sudah Ada 59,5 Juta NIK Terintegrasi NPWP

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 59,5 juta NIK yang dipadankan menjadi NPWP hingga saat ini

16 Desember 2023 | 10.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. Lebih rinci terdiri dari 55,7 juta NIK dipadankan sistem Ditjen Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2023 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryo menimbau kepada seluruh wajib pajak agar NIK terintegrasi dengan NPWP. Karena ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

Menurut dia, CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasinya tidak meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari NPWP menjadi NIK.

"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan,” tutur Suryo. “Sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan.”

Sebelumnya pemerintah memundurkan tenggat waktu implementasi penuh NIK sebagai sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu menargetkan implementasi kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan hal itu telah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Serta berdasarkan asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak.

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Dwi Astuti pada 12 Desesmber 2023.

Keputusan teranyar itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid itu mengatur tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan adanya aturan itu, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini. Berikutnya, implementasi penuh akan digunakan pada sistem aplikasi yang akan datang.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus