Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. Lebih rinci terdiri dari 55,7 juta NIK dipadankan sistem Ditjen Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2023 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryo menimbau kepada seluruh wajib pajak agar NIK terintegrasi dengan NPWP. Karena ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
Menurut dia, CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasinya tidak meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari NPWP menjadi NIK.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan,” tutur Suryo. “Sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan.”
Sebelumnya pemerintah memundurkan tenggat waktu implementasi penuh NIK sebagai sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu menargetkan implementasi kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan hal itu telah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Serta berdasarkan asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak.
“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Dwi Astuti pada 12 Desesmber 2023.
Keputusan teranyar itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid itu mengatur tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan adanya aturan itu, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini. Berikutnya, implementasi penuh akan digunakan pada sistem aplikasi yang akan datang.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA