Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan Pidana ke Mabes Polri oleh Serikat Karyawan, Ada Apa?

Sekarga melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irwan Setia Putra ke Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu 20 Desember 2023.

20 Desember 2023 | 10.55 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu 20 Desember 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta mengatakan, pengurus Sekarga melaporkan bos maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu dengan dugaan tindakan pidana kejahatan. "Terkait secara sepihak menghentikan dan melakukan pemotongan iuran karyawan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dwi menjelaskan, manajemen Garuda Indonesia (Persero) secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan serikat karyawan Garuda Indonesia per 27 November 2023.  

Dwi mengatakan, manajemen PT Garuda indonesia Persero Tbk. melakukan  penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota Sekarga yang biasa dilakukan pemotongan Iuran dari Gaji Karyawan pada setiap bulan. "Namun per tanggal 27 November 2023 manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut dan akibatnya kegiatan organisasi Sekarga terhambat," kata Dwi. 

Sementara itu, ujar Dwi, ada perlakuan yang berbeda terhadap dua Serikat Profesi yang ada di tubuh Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin ( Ikagi), yakni manajemen tetap melakukan pemotongan uuran anggota mereka. "Menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya pemotongan Iuran anggota Sekarga yang dihentikan," kata Dwi. 

Seharusnya, kata Dwi, manajemen patuh terhadap aturan tentang pemotongan Iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 187/MEN/X/2004 Tentang Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja dan patuh terhadap  Pasal 9 Ayat(3)  Perjanj9an Kerja Bersama (PKB). 

Dugaan PT Garuda Indonesia menghalang-halangi kegiatan Sekarga  

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo. 

Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan  tersebut  jelas dilakukan karena melanggar  pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 Tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota: 

Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari: 

a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau  Anggaran Rumah Tangga; 

b.     Hasil usaha yang sah dan; 

c.      Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat. 

Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha. 

Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan. 

Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB: 

Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.   

"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga  dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan   sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy. 


JONIANSYAH HARDJONO 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus