Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, menyebut kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada awal 2025 adalah langkah yang patut diapresiasi, namun perlu diimbangi dengan evaluasi dan perencanaan yang matang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada 97 persen pelanggan listrik PLN pada Januari-Februari 2025 untuk meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 seperti dikutip Antara.
Abra menyambut baik kebijakan ini. Menurut dia, hal ini dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat. “Kebijakan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi,” ujar Abra seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 17 Desember 2024.
Abra mengapresiasi penerapan diskon secara otomatis yang dilakukan PLN. Dia menilai mekanisme ini menunjukkan adanya kemajuan dalam sistem pelayanan PLN, yang mempermudah pelanggan dalam mendapatkan diskon yang berlaku tanpa mengalami kesulitan administratif.
Kendati demikian, ia menuturkan ada sejumlah hal yang perlu dicermati lebih lanjut, salah satunya pemantauan yang efektif untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penyaluran diskon.
Abra juga meminta PLN untuk mengupayakan agar pemberian diskon tersebut tidak membebani operasional perseroan serta memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, terutama dalam hal pemeliharaan infrastruktur dan kestabilan pasokan listrik. Lantaran, kebijakan diskon listrik tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan tambahan anggaran kompensasi listrik.
“Artinya, Kementerian Keuangan juga perlu memastikan agar pembayaran kompensasi tersebut dapat berjalan secara lancar sehingga tidak mengganggu operasional PLN,” katanya.
Selain itu, efektivitas dan besarnya dampak kebijakan tersebut dalam meningkatkan daya beli masyarakat, kata dia, juga perlu dipantau dan dievaluasi secara cermat. Menurutnya, keberlangsungan kebijakan tersebut perlu dipastikan sehingga tidak hanya menjadi langkah sementara yang tidak berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, ia mengatakan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus diskon listrik tersebut.
“Secara keseluruhan, kebijakan ini adalah langkah yang patut diapresiasi, namun perlu diimbangi dengan evaluasi dan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif pada operasional PLN dan sektor energi secara keseluruhan,” kata dia.
Pilihan Editor: Daftar pelanggan yang Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen