Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direkorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik individu maupun badan dengan mempermudah akses terhadap layanan pelaporan pajak. Salah satu upaya itu dengan menggandeng empat aplikasi layanan pelaporan pajak e-filling dari Application Service Provider (ASP) yang menjadi mitra resmi pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ke depan kami akan mengembangkan kerja sama dengan pihak-pihak luar, khususnya terkait dengan platform teknologi informasi, sehingga saluran-saluran untuk masyarakat lapor dan membayar pajak, bahkan membuat NPWP bisa lebih mudah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, kepada Tempo, Ahad 6 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditjen Pajak sendiri sebelumnya telah memiliki website resmi untuk e-filling yaitu melalui DJP Online. Adapun keempat ASP yang menjadi mitra adalah Online Pajak, BRI, Pajakku, dan Sarana Prima Telematika (SPT). Hal itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT. Yoga tak menampik jika dengan semakin banyaknya opsi saluran untuk melayani e-filling berdampak positif pada peningkatan kepatuhan pajak.
"Platform-platform itu perannya bagus, intinya membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya lapor pajak," katanya. Namun sayangnya, dia tak dapat merinci jumlah pelaporan serta pembayaran pajak yang selama ini masuk melalui saluran-saluran alternatif tersebut. "Menambah kepatuhan seberapa besar persisnya kami tidak tahu, kami belum memiliki hitungannya."
Yoga melanjutkan masyarakat diharapkan dapat memilih layanan aplikasi e-filling yang paling nyaman dan mudah, tanpa perlu mengkhawatirkan keamanan data-data identitas wajib pajak. Menurut dia, seluruh data pribadi wajib pajak tetap aman dan terjamin kerahasiaannya, meskipun menggunakan layanan dari ASP mitra pemerintah. "Nggak apa-apa, karena pada dasarnya mereka hanya semacam gateway, hanya lewat tapi tidak bisa simpan datanya," ucapnya.
Selain itu, Yoga memastikan lembaganya akan selalu memantau perkembangan dan aktivitas di keempat aplikasi tersebut. Inovasi fitur yang dilakukan oleh mereka juga harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. "Semua harus sesuai, kami yang tentukan dan berikan persetujuan service apa saja yang mereka bisa lakukan," ujarnya.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan catatan Ditjen Pajak hingga akhir April 2018, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah mencapai 664 ribu pelaporan dari total pelaporan seharusnya 1,47 juta. Angka itu meningkat 11,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu.
"Dari jumlah tersebut, yang sudah melaporkan SPT melalui e-filling sebanyak 35 persen, sisanya masih menggunakan manual," katanya. Dia berharap ke depan pelaporan SPT secara online dapat terus meningkat.
Sedangkan, pada akhir Maret 2018 untuk pelaporan SPT orang pribadi tercatat mencapai 9,2 juta pelaporan dari target 16,6 juta. Untuk jumlah penerimaan pajak hingga Maret pun telah mencapai Rp 244,5 triliun atau 17,7 persen dari target Rp 1.424 triliun.
CEO Online Pajak Charles Guinot mengatakan hingga tahun lalu, pembayaran pajak melalui aplikasi miliknya telah mencapai Rp 43 triliun atau 3 persen dari total penerimaan pajak sekitar Rp 1.300 triliun. Dia pun menargetkan tahun ini jumlah itu dapat meningkat hingga 10 persen. "Kalau target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.424,7 triliun, berarti kami berharap dapat melayani transaksi hingga Rp 142,5 triliun," ujarnya.
Charles optimistis target tersebut dapat tercapai. Karena aplikasi menawarkan sejumlah kelebihan seperti memudahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan rutin pajak, mulai dari perhitungan, pelaporan, dan penyetoran dalam satu kali proses.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berujar pengguna layanan aplikasi e-filling mitra pemerintah berpotensi terus tumbuh. Sebab, dari 16,6 juta pemilik NPWP saat ini sebanyak 70 persennya sudah menggunakan e-filling. "Terlebih masyarakat sekarang sudah lebih terliterasi dengan teknologi, jadi tidak sulit lagi untuk mengedukasi dan membuat mereka beradaptasi dengan sistem online ini," ucapnya.