Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buntut larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram bagi pengecer. Kementerian ESDM sebelumnya sempat membatasi penjualan eceran elpiji subsidi tersebut sehingga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang ingin membelinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan komisinya akan menyikapi kondisi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Bahlil. "Akan kita agendakan segera. Kenapa? Karena ini menyangkut banyak aspek di bidang energi dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang migas (LPG) apakah sudah tuntas," kata Sugeng dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi XII DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sugeng, Komisi XII DPR belum menerima penjelasan dari Kementerian ESDM saat kebijakan pembatasan penjualan gas subsidi. Maka dari itu, para anggota dewan akan memanggil Bahlil untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan isu-isu lainnya.
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian ESDM untuk mencabut kembali pembatasan gas subsidi yang sempat berlaku sejak awal Februari 2025. Sebelumnya, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Sugeng menyebut kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram sebenarnya dibuat dengan niat baik, yakni agar penyaluran gas subsidi tersebut lebih tepat sasaran. Namun, pemberlakuan kebijakan yang terlalu cepat menimbulkan kekacauan di masyarakat yang langsung menyerbu pangkalan-pangkalan Pertamina tempat gas tersebut dijual semasa pelarangan eceran.
"Sehingga terjadilah antrean yang panjang betul," ucap Sugeng. Seharusnya, kata Sugeng, Kementerian ESDM melakukan persiapan yang matang dan sosialisasi yang cukup untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebutkan subsidi LPG 3 kilogram pada 2025 mencapai Rp 87 triliun. Pemerintah berharap alokasi anggaran itu tepat sasaran. Masalahnya, kata dia, ada pihak yang membuat harga LPG 3 kilogram melambung. Hal ini terlihat dari harga satu tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya maksimal di bawah Rp 20 ribu, namun belakangan produk itu kerap dijual di atas batas harga itu.
Hal ini yang membuat pemerintah perlu menata subsidi LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. Penataan itu dilakukan dengan jalan melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.