Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menyebut mutu beton Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ melebihi spesifikasi. Direktur Utama PT JCC, Hendri Taufik, mengatakan pihaknya sudah menguji sekitar 15 ribu sampel dari pekerjaan pengecoran slab saat periode konstruksi tol tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendri menjelaskan, pengujian dilakukan pada batching plant atau fasilitas produksi masih-masing sampel beton. Uji mutu ini dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Proses pengujian ini, kata dia, juga diawasi konsultan supervisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi spesifikasi yang disyaratkan, yakni 30 Mpa," kata Hendri melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024.
Kalaupun dalam proses pengujian ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi, kata Hendri, prosedur yang dilakukan adalah memperkuat atau mengecor ulang. Prosedur ini tergantung kondisi di lapangan saat itu.
"Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar. Kemudian, dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru," ungkap Hendri.
Keamanan Tol MBZ menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Praktik rasuah ini turut menjerat Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.
Dalam persidangan pada Selasa, 21 Mei 2024, isu keamanan Tol MBZ disampaikan saksi ahli di Pembagian Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Indonesia (STPI), Pandu Yunianto. Pandu menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan jaksa.
"Mengapa truk dan bus dilarang untuk mengakses jalan tol atas (flyover)?" tanya jaksa kepada Pandu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Pandu lantas menjelaskan, jika truk atau bus melewati jalan lalu lintas yang atas, akan membuat truk tersebut meluncur ke bawah. "Dan bisa membahayakan kendaraan yang melalui jalan lalu lintas di bawah," tuturnya.
Mendengar penjelasan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa ikut mencecar Pandu. "Bagaimana saksi mengetahui bahwa tol tersebut tidak kuat untuk dilewati bus dan truk?" tanya kuasa hukum terdakwa. Pandu pun menjawab bahwa setiap adanya hari besar seperti Nataru (Natal dan Tahun Baru), truk dan bus akan lebih sering lewat jalan tol tersebut.
Jaksa penuntut umum menimpali bahwa saksi dipanggil untuk dipertanyakan tentang dokumen standarisasi, bukan tentang kekuatan jalan tol tersebut. Jaksa Djoko juga mempertegas bahwa pertanyaannya mengenai Jalan Tol MBZ itu sudah sesuai standar atau tidak. "Yang saya pertanyakan di sini adalah apakah tol (MBZ) tersebut sudah memenuhi standarisasi dan perlindungannya atau tidak?" tanya jaksa Djoko. Pandu pun menjawab singkat. "Iya," ujar Pandu.
Hakim pun mengingatkan kepada Pandu bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui tol itu kuat atau tidak. Karena itu, hakim meminta Pandu harus menjawab sesuai pengetahuannya.
RIRI RAHAYU | DIVA SUUKYI LARASATI