Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengerjaan Proyek Kota Modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diluncurkan pada 2017 mulai tersendat. Diduga karena kasus korupsi dan gugatan pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek apartemen yang mengusung konsep sebagai kota masa depan ini dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan digadang-gadang akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan 35-46 lantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta-fakta proyek pembangunan apartemen Meikarta, mengutip CNN Indonesia:
Pertama, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana mengungkapkan bahwa baru 1.700 unit di tower 11 dan 12 yang sudah diserahterimakan per September 2022.
Lalu pada Desember 2022 terdapat 1.800 unit yang sudah diberikan kepada konsumen. Jumlah ini hanya bertambah 300 unit jika dibandingkan pada data Desember 2021 yaitu 1.500 unit. Sementara, jumlah unit yang terjual sebesar 130 ribu.
"Artinya dalam 1 tahun hanya 300 unit, kalau target 2027 berarti cuma nambah 1.500 unit lagi. Jadi sampai 2027 hanya 3.300 yang dapat di-hand over. Artinya, hanya 2,5 persen prediksi yang terbangun pada tahun 2027," kata Aep pertengahan Desember 2022 lalu.
Kedua, proyek Meikarta pertama kali diperkenalkan dengan lahan 500 hektar dan membuat banyak tokoh politik yang mendukung.
Namun pada tahun 2017, Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Group menyetop sementara proyek. Karena, Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare dan sisanya belum berizin.
Ketiga, PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, juga digugat pailit oleh dua vendornya, yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Keempat, pada tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta.
Yang ditangkap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Kelima, manajemen PT MSU akan menyerahkan unit apartemen bertahap hingga 2027. Hal ini disampaikan usai PT MSU menggugat konsumen Meikarta Rp 56 miliar.
MSU menyebut akan menghormati dan menaati putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Di dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023," kata Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa 24 Januari 2023 lalu.
FANI RAMADHANI
Pilihan editor : Menolak Opsi Titip Jual Konsumen Meikarta di Distrik 3: Unitnya Tidak Ada, Apa yang Dijual?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.