Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu Jadi Rp 1,05 Juta

Harga emas Antam pada perdagangan Selasa, naik Rp 20 ribu menjadi Rp 1.050.000.

18 Agustus 2020 | 10.04 WIB

Pegawai menunjukkan contoh emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Selasa (2/3) terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 ke level Rp815.000 per gram dibandingkan dengan perubahan terakhir pada 1 Maret 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pegawai menunjukkan contoh emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Selasa (2/3) terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 ke level Rp815.000 per gram dibandingkan dengan perubahan terakhir pada 1 Maret 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Selasa, 18 Agustus 2020, naik Rp 20 ribu dibanding kemarin. Harga hari ini merupakan harga emas tertinggi di 2020.

"Harga emas batangan satu gram Rp 1.050.000," seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Selasa.

Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 1.050.000
2 gram Rp 2.040.000
3 gram Rp 3.035.000
5 gram Rp 5.030.000
10 gram Rp 9.995.000
25 gram Rp 24.862.000
50 gram Rp 49.645.000
100 gram Rp 99.212.000
250 gram Rp 247.765.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 495,3 juta. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 990,6 juta.

Harga emas pada 17 Agustus sebesar Rp 1.030.000 per gram. Sedangkan harga emas hari ini jauh lebih tinggi dibanding awal tahun yang sebesar Rp 771 ribu. Harga tersebut merupakan yang terendah tahun ini.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Harga Emas Jeblok, Investor Beralih ke Pasar Saham?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus